MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian II)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 553
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Konstruksi hukum tersebut menunjukkan bahwa koperasi pada hakikatnya merupakan organisasi ekonomi yang tumbuh dari kebutuhan, kehendak, dan keputusan para anggotanya sendiri. Jenis usaha koperasi, arah pengembangan usaha, hingga kebutuhan investasi dan ekspansi kegiatan pada prinsipnya lahir melalui mekanisme Rapat Anggota sebagai forum pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Karena itu, ketika negara membentuk Program Koperasi Merah Putih secara nasional dengan pola yang relatif seragam di seluruh desa dan kelurahan, muncul pertanyaan yang layak diajukan dari perspektif hukum perkoperasian: apakah kebutuhan terhadap koperasi tersebut benar-benar lahir dari keputusan anggota melalui mekanisme Rapat Anggota, ataukah lebih dahulu lahir sebagai desain kebijakan pemerintah yang kemudian diimplementasikan ke tingkat desa dan kelurahan?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menolak peran negara dalam membina koperasi. Negara memang memiliki kewajiban untuk mendorong, memberdayakan, dan memperkuat koperasi sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional. Namun semakin besar keterlibatan negara dalam menentukan bentuk, arah, dan aktivitas koperasi, semakin penting pula untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip dasar perkoperasian yang menempatkan anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tetap terjaga.
Pada titik inilah Program Koperasi Merah Putih tidak lagi hanya memunculkan pertanyaan mengenai pembangunan fisik atau sumber pembiayaannya. Program ini juga memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara kebijakan negara dan prinsip kemandirian koperasi yang selama ini menjadi ruh utama gerakan koperasi Indonesia.
Dengan demikian, diskusi mengenai Koperasi Merah Putih tidak lagi semata-mata berada dalam wilayah hukum perkoperasian. Ketika negara mulai membangun gerai, gudang, fasilitas distribusi, dan sarana fisik lainnya menggunakan sumber daya negara, maka program tersebut secara bertahap bergerak dari rezim pemberdayaan koperasi menuju rezim pembangunan fisik negara. Pada titik inilah hukum pengadaan barang/jasa pemerintah dan hukum jasa konstruksi mulai mengambil peran yang sama pentingnya dengan hukum perkoperasian itu sendiri.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar