MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian II)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 564
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BAB V
Dari Regulator Teknis ke Fasilitator Program Strategis: Pergeseran Wajah LKPP?
Untuk memahami mengapa pertanyaan mengenai posisi LKPP menjadi relevan dalam pelaksanaan MBG dan Koperasi Merah Putih, perlu terlebih dahulu melihat perjalanan kelembagaan LKPP itu sendiri.
Ketika dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, LKPP lahir dalam semangat reformasi tata kelola pengadaan nasional. Pada masa itu, persoalan utama yang dihadapi pemerintah adalah lemahnya sistem pengadaan barang/jasa yang ditandai oleh rendahnya standardisasi, minimnya transparansi, tingginya potensi penyimpangan, serta tidak adanya lembaga yang secara khusus bertanggung jawab membangun kebijakan pengadaan secara nasional.
Dalam konteks tersebut, LKPP hadir sebagai regulator teknis pengadaan. Tugas utamanya adalah membangun sistem, menyusun regulasi, menyiapkan standar, dan memastikan bahwa seluruh instansi pemerintah memiliki pedoman yang sama dalam menggunakan uang negara. Fokus LKPP pada masa itu sangat jelas: menciptakan kepastian hukum dan tata kelola pengadaan yang seragam di seluruh Indonesia.
Peran tersebut kemudian semakin kuat dengan lahirnya berbagai regulasi penting yang menjadi fondasi pengadaan nasional. Mulai dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, hingga Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Bersamaan dengan itu, LKPP juga melahirkan berbagai peraturan pelaksana mengenai tender, swakelola, katalog elektronik, e-purchasing, Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), standar dokumen pengadaan, serta berbagai instrumen lain yang selama ini menjadi rujukan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan pelaku usaha.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar