MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian II)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 558
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BAB IV
Di Manakah LKPP Ketika Rezim Pengadaan Menjadi Kabur?
Pertanyaan mengenai posisi LKPP tidak lahir dari ruang kosong. Pertanyaan tersebut muncul setelah mencermati dua program strategis nasional yang sama-sama menggunakan sumber daya negara dalam skala besar, namun menampilkan konstruksi hukum yang sulit dikenali melalui perspektif pengadaan barang/jasa pemerintah maupun jasa konstruksi nasional.
MBG menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan yayasan, mitra, investasi dapur, komponen sewa, serta hubungan hukum antara negara dan pihak yang menjalankan layanan. Sementara itu, Koperasi Merah Putih menimbulkan pertanyaan mengenai pembangunan fisik gerai, pergudangan, fasilitas distribusi, serta kejelasan mengenai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi. Kedua program tersebut berbeda dalam tujuan, namun memiliki satu kesamaan yang penting: keduanya menggunakan uang negara dan melibatkan aktivitas yang secara substansi berada dalam ruang lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam konteks inilah posisi LKPP menjadi relevan untuk dibahas.
Sejak dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, LKPP hadir sebagai institusi yang diberi mandat untuk merumuskan kebijakan, menyusun standar, membangun sistem, serta membina tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah secara nasional. Kehadirannya merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola keuangan negara yang bertujuan memastikan bahwa penggunaan APBN dan APBD berlangsung secara transparan, efisien, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Selama bertahun-tahun, LKPP membangun fondasi tersebut melalui berbagai regulasi dan instrumen kebijakan. Reformasi pengadaan berkembang dari rezim Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 hingga lahirnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Di bawah pembinaan LKPP pula lahir berbagai instrumen tata kelola yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pengadaan nasional, mulai dari tender elektronik, swakelola, katalog elektronik, e-purchasing, standar dokumen pengadaan, Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), hingga berbagai mekanisme lain yang selama ini menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan pelaku usaha.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar