MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian II)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 552
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh:
Teuku Abdul Hannan
Sekretaris Jenderal
DPN APKINDO (Asosiasi Perusahaan Kontraktor Indonesia)
BAB III
Koperasi Merah Putih: Dari Pemberdayaan Koperasi ke Pekerjaan Konstruksi Negara
MediaSuaraMabes, Aceh – Pada tataran gagasan, Program Koperasi Merah Putih lahir dari tujuan yang tidak dapat dipersoalkan. Pemerintah ingin memperkuat ekonomi desa, memperluas akses distribusi barang dan jasa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menghidupkan kembali peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perkoperasian.
Sebagai konsep pembangunan ekonomi, tujuan tersebut patut diapresiasi. Koperasi memang memiliki posisi penting dalam sistem perekonomian nasional. Namun persoalan hukum mulai muncul ketika program ini tidak lagi berhenti pada pembentukan kelembagaan koperasi, melainkan berkembang menjadi pembangunan fisik dalam skala nasional.
Sebelum memasuki pembahasan mengenai pembangunan fisik dalam Program Koperasi Merah Putih, terdapat satu aspek mendasar yang perlu dicermati dari perspektif hukum perkoperasian itu sendiri.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 22 yang menyatakan:
“Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.”
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat oleh Pasal 23 yang memberikan kewenangan kepada Rapat Anggota untuk menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, menetapkan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, memilih dan memberhentikan pengurus maupun pengawas, serta menentukan berbagai keputusan strategis lainnya yang berkaitan dengan arah dan kegiatan usaha koperasi.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar