MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian II)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 563
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, LKPP berhasil menanamkan satu prinsip yang sangat kuat dalam praktik pengadaan nasional: setiap penggunaan uang negara harus dapat ditelusuri secara jelas, mulai dari perencanaan, pemilihan pelaksana, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban akhirnya.
Namun dalam perkembangannya, wajah LKPP mulai mengalami perubahan.
Perubahan tersebut semakin terlihat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. Dalam regulasi ini, LKPP tidak lagi hanya diposisikan sebagai regulator teknis pengadaan, tetapi juga diarahkan menjadi penggerak transformasi pengadaan nasional yang mendukung agenda pembangunan pemerintah secara lebih luas.
Transformasi tersebut pada dasarnya merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Negara membutuhkan sistem pengadaan yang lebih modern, lebih cepat, lebih digital, dan lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan. Namun di sinilah muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara jujur: sampai di mana batas antara transformasi dan kepatuhan terhadap hukum?
Dalam negara hukum, percepatan pembangunan tidak boleh menggeser prinsip dasar tata kelola. Sebaliknya, semakin besar suatu program, semakin besar pula kebutuhan akan kepastian hukum yang mengaturnya. Transformasi seharusnya memperkuat akuntabilitas, bukan menciptakan ruang abu-abu yang menyulitkan publik untuk memahami konstruksi hukum suatu kebijakan.
MBG dan Koperasi Merah Putih memperlihatkan dilema tersebut. Ketika kedua program menggunakan APBN, melibatkan penyediaan barang dan jasa, serta dalam kasus Koperasi Merah Putih bahkan menyentuh pembangunan fisik yang termasuk dalam kategori pekerjaan konstruksi, publik justru kesulitan menemukan kejelasan mengenai rezim hukum yang digunakan. Pertanyaan mengenai swakelola, penyedia, pekerjaan konstruksi, perencana, pelaksana, maupun pengawas tidak memperoleh jawaban yang seterang yang selama ini diwajibkan kepada kementerian, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha.
Padahal selama bertahun-tahun LKPP mengajarkan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa penggunaan uang negara tidak boleh bergantung pada niat baik semata. Penggunaan uang negara harus dibangun di atas sistem, prosedur, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji secara terbuka. Prinsip inilah yang menjadi fondasi reformasi pengadaan nasional.
Karena itu, persoalan yang dihadapi saat ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan MBG atau Koperasi Merah Putih. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana LKPP memposisikan dirinya ketika berhadapan dengan program-program strategis pemerintah.
LKPP tidak dibentuk untuk menjadi pendukung maupun penghambat program pemerintah. LKPP dibentuk untuk memastikan bahwa setiap program pemerintah yang menggunakan uang negara tetap berjalan dalam koridor tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum. Semakin besar suatu program, semakin penting peran tersebut dijalankan.
Lembaga pengawal tata kelola akan selalu diuji bukan ketika menghadapi program yang kecil dan rutin, melainkan ketika berhadapan dengan program yang besar, populer, dan memiliki dukungan politik yang kuat. Pada titik itulah independensi kelembagaan memperoleh maknanya. Sebab tata kelola yang sesungguhnya bukanlah kemampuan menerapkan aturan kepada pihak yang lemah, melainkan keberanian menjaga prinsip ketika berhadapan dengan kepentingan yang besar.
Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana: ketika masyarakat mulai kesulitan mengenali batas antara pengadaan, program sosial, pembangunan fisik, dan kebijakan strategis negara, apakah LKPP masih berdiri sebagai penjaga tata kelola pengadaan nasional sebagaimana mandat awal pembentukannya, atau sedang bergerak menuju peran baru yang belum pernah dijelaskan secara terang kepada publik?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bukan hanya masa depan LKPP, tetapi juga masa depan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadaan nasional yang selama ini dibangun atas nama transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar