MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian II)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 562
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Karena itu, ketika berbagai program strategis nasional menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan penyedia, mekanisme pengadaan, hubungan kontraktual, pekerjaan konstruksi, maupun sistem pertanggungjawaban yang digunakan, publik secara wajar menantikan penjelasan dari lembaga yang selama ini menjadi rujukan dalam bidang tersebut.
Hingga saat ini, publik belum melihat penjelasan yang memadai mengenai bagaimana program-program strategis tersebut ditempatkan dalam kerangka hukum pengadaan barang/jasa pemerintah dan jasa konstruksi yang selama ini dibangun melalui berbagai regulasi LKPP. Akibatnya, ruang diskusi publik dipenuhi oleh berbagai penafsiran yang berbeda, sementara kepastian hukum yang selama ini menjadi fondasi sistem pengadaan nasional justru semakin sulit dikenali.
Dalam konteks inilah posisi LKPP menjadi penting. Yang dipertanyakan bukan keberpihakan LKPP terhadap suatu program, melainkan apakah LKPP masih memberikan kepastian mengenai bagaimana prinsip-prinsip pengadaan diterapkan ketika negara menjalankan program-program strategisnya sendiri.
Sebab apabila prinsip-prinsip tersebut tetap berlaku, maka publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai bagaimana konstruksi hukum program tersebut ditempatkan dalam rezim pengadaan dan jasa konstruksi yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat konstruksi hukum khusus yang berbeda dari mekanisme yang selama ini diwajibkan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, maka publik juga berhak mengetahui dasar normatif yang digunakan.
Pada akhirnya, persoalan yang muncul tidak lagi semata-mata mengenai MBG atau Koperasi Merah Putih. Persoalannya adalah mengenai konsistensi negara terhadap sistem hukum yang dibangunnya sendiri. Sebab tata kelola yang baik tidak hanya diuji ketika berhadapan dengan pihak yang lemah, tetapi justru ketika berhadapan dengan program-program yang memiliki prioritas politik, anggaran besar, dan dukungan kekuasaan yang kuat.
Karena itu, apabila konstruksi MBG dan Koperasi Merah Putih memang sejalan dengan rezim pengadaan barang/jasa pemerintah dan jasa konstruksi yang berlaku, maka pertanyaan yang tersisa sesungguhnya sangat sederhana:
Mengapa hingga hari ini publik belum memperoleh penjelasan yang terang dari LKPP mengenai dasar hukum dan konstruksi tata kelola yang digunakan?
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar