MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian II)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 560
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Persoalan ini menjadi semakin penting apabila dikaitkan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Pasal 59 mewajibkan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. Sementara Pasal 60 menegaskan bahwa apabila standar tersebut tidak terpenuhi dan mengakibatkan kegagalan bangunan, maka Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pertanyaannya menjadi sederhana tetapi sangat mendasar:
Jika suatu saat terjadi kegagalan bangunan pada gerai, gudang, atau fasilitas fisik Koperasi Merah Putih, siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban?
Siapa perencana konstruksinya?
Siapa pelaksana konstruksinya?
Siapa pengawas konstruksinya?
Dan melalui kontrak apa tanggung jawab tersebut dilekatkan?
Dalam rezim jasa konstruksi, bangunan yang berdiri bukanlah awal dari akuntabilitas. Bangunan yang berdiri justru merupakan hasil akhir dari suatu rantai pertanggungjawaban hukum yang dimulai sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia, penyusunan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan konstruksi, hingga serah terima hasil pekerjaan.
Karena itu, persoalan yang muncul dalam Program Koperasi Merah Putih bukanlah apakah program tersebut bermanfaat bagi masyarakat. Persoalannya adalah apakah pembangunan fisik yang dilakukan atas nama pemberdayaan koperasi telah ditempatkan secara jelas dalam rezim hukum yang berlaku.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar