MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian II)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 561
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PENUTUP
Pada akhirnya, perdebatan mengenai MBG dan Koperasi Merah Putih bukanlah perdebatan mengenai tujuan program. Tidak ada yang mempersoalkan pentingnya pemenuhan gizi masyarakat maupun kebutuhan untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Keduanya merupakan tujuan yang sah, penting, dan patut didukung sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Namun negara hukum tidak diukur dari kemuliaan tujuannya. Negara hukum diukur dari kesediaannya untuk tunduk pada hukum yang dibuatnya sendiri.
Selama hampir dua dekade, LKPP bersama seluruh pemangku kepentingan telah membangun sistem pengadaan nasional yang menuntut transparansi, akuntabilitas, persaingan yang sehat, kepastian hukum, serta kejelasan pertanggungjawaban dalam setiap penggunaan uang negara. Sistem tersebut tidak dibangun dalam waktu singkat. Ia lahir dari proses panjang reformasi tata kelola yang bertujuan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ketika berbagai program strategis nasional justru menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan konstruksi pengadaan maupun jasa konstruksinya, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar keberhasilan satu atau dua program pemerintah. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi negara terhadap sistem hukum yang selama ini dibangunnya sendiri.
Dalam konteks inilah pertanyaan mengenai posisi LKPP menjadi relevan. Bukan karena LKPP merupakan pelaksana MBG atau Koperasi Merah Putih, melainkan karena LKPP adalah institusi yang selama ini dipercaya untuk menjaga arsitektur tata kelola pengadaan nasional. Ketika publik mulai kesulitan mengenali di mana letak swakelola, di mana letak penyedia, di mana letak pekerjaan konstruksi, di mana letak perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi, serta di mana letak sistem pertanggungjawaban yang seharusnya berlaku, maka publik berhak meminta penjelasan yang terang.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pembangunan. Sebaliknya, tulisan ini lahir dari keyakinan bahwa pembangunan yang kuat hanya dapat berdiri di atas fondasi hukum yang kuat. Program yang baik akan menjadi lebih baik apabila dijalankan melalui tata kelola yang baik. Sebaliknya, program yang paling mulia sekalipun akan menyisakan persoalan apabila dijalankan melalui konstruksi hukum yang tidak jelas.
Sebagai bagian dari masyarakat yang selama ini dididik untuk tunduk pada hukum pengadaan dan jasa konstruksi, publik berhak berharap agar standar yang sama berlaku bagi semua pihak, termasuk negara itu sendiri. Sebab keadilan tidak lahir dari perlakuan yang berbeda, melainkan dari konsistensi dalam menerapkan aturan yang sama kepada setiap orang, setiap badan usaha, setiap institusi, dan setiap penyelenggara negara.
Pada titik inilah substansi persoalan yang sesungguhnya muncul. MBG dan Koperasi Merah Putih hanyalah dua contoh yang memperlihatkan bagaimana program strategis negara dapat menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara kebijakan, pengadaan, dan tata kelola. Persoalan yang lebih besar sesungguhnya adalah apakah sistem yang selama ini diwajibkan kepada masyarakat masih berlaku secara universal ketika negara menjalankan program-programnya sendiri.
Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap tata kelola tidak dibangun oleh banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan oleh konsistensi dalam menerapkannya. Dan konsistensi itulah yang selama ini menjadi fondasi kepercayaan masyarakat kepada LKPP.
Karena itu, jawaban atas berbagai pertanyaan yang muncul dalam pelaksanaan MBG dan Koperasi Merah Putih tidak hanya penting bagi keberhasilan kedua program tersebut. Jawaban itu akan menentukan apakah masyarakat masih dapat meyakini bahwa prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan tata kelola yang selama ini diajarkan kepada mereka tetap berlaku tanpa pengecualian.
Atau justru masyarakat sedang menyaksikan lahirnya standar yang berbeda antara aturan yang berlaku bagi rakyat dan aturan yang berlaku bagi negara.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar