TTI Desak KPK Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Dana Pokir Tahun Anggaran 2025
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
- visibility 33
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) dewan Tahun Anggaran 2025 di Aceh.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyebut dugaan penyimpangan tersebut mencakup paket bantuan dan proyek fisik yang diduga tidak sesuai spesifikasi, volume, hingga kualitas pekerjaan yang dinilai rendah.
Beberapa kegiatan yang disoroti antara lain pengadaan buffer stock pada Dinas Sosial, pengadaan alat peraga sekolah pada Dinas Pendidikan, pengadaan bibit penghijauan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, serta pengadaan bibit ikan dan rehabilitasi tambak pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.
Menurut Nasruddin, berdasarkan informasi dan hasil penelusuran yang diterima pihaknya, dugaan penyimpangan disebut terjadi pada tahap penyaluran bantuan kepada kelompok penerima manfaat.
“Misalnya bantuan yang seharusnya disalurkan satu ton diduga hanya diterima sekitar 200 kilogram. Ada juga bantuan bibit yang jumlahnya tidak sesuai dengan dokumen pengadaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
TTI juga menyoroti dugaan praktik kerja sama antara sejumlah pihak dalam pelaksanaan proyek dan bantuan tersebut. Dugaan itu melibatkan rekanan, penerima manfaat, hingga oknum pejabat pada instansi terkait.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran pidana dalam proyek-proyek yang dimaksud.
TTI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan langsung terhadap penerima bantuan dan mencocokkan barang yang diterima dengan dokumen pengadaan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
Selain itu, TTI juga menyoroti dugaan pemecahan paket pekerjaan fisik menjadi nilai di bawah batas tertentu agar dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
“APH sebenarnya tidak sulit mengusut dugaan potensi kecurangan tersebut. Pemeriksaan terhadap penerima bantuan dan pengecekan fisik barang dapat menjadi langkah awal,” kata Nasruddin.
TTI berharap KPK maupun aparat penegak hukum lainnya dapat melakukan pengawasan dan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan dana pokir di Aceh guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran dalam penggunaan anggaran daerah.
Penulis Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar