Dr Herman Hofi Munawar SH.MH Mengapresiasi Langkah Cepat Polres Ketapang Tangani Kasus Dugaan Korupsi Kades Riam Bunut
- account_circle A'ang Sanjaya
- calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
- visibility 38
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Ketapang – Langkah responsif Polres Ketapang Kalbar,dalam menangani kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, patut mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya dari seluruh elemen masyarakat.
“Tindakan korps penegak hukum ini menjadi bukti nyata bahwa jargon “Polri Presisi” bukan sekadar slogan, melainkan komitmen kerja nyata yang transparan dan akuntabel.tutur Herman hofi pada wartawan 21/5/2026
Pengamat hukum dan kebijakan publik ini menyebut,Dengan langsung ditunjuknya Tim Penyidik Khusus untuk memeriksa berkas laporan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi, Polres Ketapang menunjukkan keberpihakan yang jelas pada keadilan masyarakat kecil di Desa Riam Bunut.
“Keterangan para penyewa kios dan lapak pasar rakyat tentang uang sewa yang di tarik langsung kades dan laporan berbagai elemen masyarakat tentang berbagai kegiatan pembangunan di desa yang tidak transparan juga didukung temuan BPD tentang pengelembungan anggaran belanja pengurangan volume item yang di belanjakan yang telah di tayangkan rekan media kini dijawab secara tuntas dengan kerja-kerja penyelidikan yang taktis di lapangan oleh unit Tipidkor polres Ketapang, tambahnya.
Dosen fakultas hukum universitas panca bakti ini menambahkan,Kita harus objektif melihat kinerja kepolisian dalam kasus Desa Riam Bunut ini, Polres Ketapang sudah berada di jalur yang sangat benar (on the right track). Kecepatan menerbitkan SP2HP, ketegasan memanggil saksi, serta transparansi yang dibuka kepada publik adalah standardisasi penegakan hukum yang ideal.
“Mari kita dukung penuh Polres Ketapang dan Unit III Tipidkor untuk terus menuntaskan penyelidikan ini hingga beralih ke tahap penyidikan demi tegaknya keadilan di Kabupaten Ketapang.tegas Herman hofi
Langkah penyidik yang menerapkan rujukan pasal berlapis dalam Kitab KUHP yakni Pasal 603 dan Pasal 604 menunjukkan bahwa penyidik Unit III Tipidkor Polres Ketapang memiliki kompetensi yuridis yang sangat maju, adaptif, dan jeli.
“Penyelarasan pasal ini sangat tepat untuk membedah potensi kerugian negara akibat markup anggaran desa, sekaligus menguji dugaan pungli aset pasar rakyat/tradisional yang tidak disetorkan ke kas desa.pungkas Herman hofi
(A’ang Sanjaya/Red)
Penulis A'ang Sanjaya
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 23 April 2021 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Ketapang - Kalimantan Barat. Email : aang.sanjaya@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar