Sejak 1950-an Jadi Warisan Ogel Bin Kariden, 3 Bidang Tanah di Sagatani Kini Dipasangi Papan Hak Milik
- account_circle Hepni Jaya Kusuma
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Singkawang Kalbar – Pemilik memasang papan pemberitahuan hak milik pribadi pada 3 bidang tanah di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Pemasangan dilakukan pada Jumat 22/05/2026 setelah muncul klaim dari pihak lain terhadap lahan tersebut. Pemilik menegaskan kepemilikan berdasarkan sertifikat hak milik dan Nomor Identifikasi Bidang NIB yang terdaftar di Kantor Pertanahan BPN.
“Pemasangan papan pemberitahuan ini untuk menegaskan bahwa tanah ini adalah hak milik pribadi kami. Kami sudah memegang sertifikat dan NIB yang sah. Tujuannya agar tidak ada lagi aktivitas atau klaim sepihak di atas lahan,” ujar pemilik kepada awak media ini, Jumat 22/05/2026.
Rincian 3 Bidang Tanah
1. Luas 19.994 m²
Atas Nama: Bona Mariana
No. Sertifikat: 1592
NIB: 14.09.05.02.01325
Letak: Kelurahan Sagatani, Kec. Singkawang Selatan
2. Luas 20.000 m²
Atas Nama: Nardianto
No. Sertifikat: 1591
NIB: 14.09.05.02.01324
Letak: Kelurahan Sagatani, Kec. Singkawang Selatan
3. Luas 20.000 m²
Atas Nama: Darmita Dare
No. Sertifikat: 1590
NIB: 14.09.05.02.01323
Letak: Kelurahan Sagatani, Kec. Singkawang Selatan
Pada setiap papan tertulis: “TANAH INI ADALAH HAK MILIK PRIBADI. DILARANG MASUK TANPA IZIN. Pelanggar akan ditindak sesuai hukum Negara Republik Indonesia dan Hukum Adat setempat.”
Pemilik menyatakan ketiga bidang tanah merupakan satu hamparan yang telah dikuasai sejak tahun 1950-an. Lahan itu merupakan warisan dari Ogel Bin Kariden, almarhum orang tua kandung pemilik. Pemasangan papan dilakukan untuk mencegah klaim dari pihak lain.
Pemilik mengimbau masyarakat menghormati batas kepemilikan. Jika memerlukan akses ke lokasi, diminta mengurus izin terlebih dahulu. Pemilik berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.




Penulis Hepni Jaya Kusuma
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juni 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil_ Prov. Kalimantan Barat. Email : hepni.kusuma@mediasuaramabes.coid

Saat ini belum ada komentar