Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Putusan PN Barito Utara Dinilai Picu Konflik, Warga Minta Presiden, DPR RI, dan Komnas HAM Hadir di Polemik PT NPR

Putusan PN Barito Utara Dinilai Picu Konflik, Warga Minta Presiden, DPR RI, dan Komnas HAM Hadir di Polemik PT NPR

  • account_circle Ron
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes, Barito Utara – Putusan Pengadilan Negeri Barito Utara dalam sengketa lahan PT Nusa Persada Resources (NPR) dinilai dapat memicu konflik horizontal di Desa Kerendan. Ratusan warga adat mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, dan Komnas HAM untuk turun langsung meredam polemik tersebut.

Ratusan pengelola lahan di Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, menolak putusan PN terkait lahan yang digarap PT NPR tanpa ganti rugi. Mereka menyatakan pantang menyerah dan meminta wartawan turun langsung ke lapangan untuk membuktikan fakta yang terjadi.

“Kami tidak terima putusan itu. Silakan wartawan datang, lihat sendiri kebun karet dan ladang kami yang sudah rusak,” ujar salah satu perwakilan pengelola lahan saat ditemui di lokasi, Kamis (21/5/2026).

Warga menilai putusan PN tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Lahan yang menjadi sumber mata pencaharian telah dirusak aktivitas PT NPR, namun hingga kini belum ada penyelesaian ganti rugi yang jelas.

Selaku penerima kuasa dari kelompok, Jhon Kenedy didampingi Hison yang mewakili puluhan awak media, menunjukkan bukti kerusakan lahan beserta tanaman milik kelompok yang digarap PT NPR. “Ini adalah fakta kehancuran lahan kami,” ujarnya.

Prianto bin Samsuri mengungkapkan, salah satu area terdampak adalah kebun karet miliknya berisi sekitar 3.000 pohon. Lahan tersebut rusak akibat aktivitas operasional PT NPR, padahal dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun.

“Kedatangan saya hari ini karena ada kabar bahwa lahan yang belum saya jual itu sudah tergarap. Kebun karet saya yang dirusak oleh PT NPR mungkin hampir 3.000 pohon, tanpa ada ganti rugi,” ujar Prianto.

Ia menegaskan tidak berbicara untuk kepentingan pribadi, melainkan mewakili ratusan kepala keluarga di Desa Kerendan yang menggantungkan hidup dari sistem ladang berpindah dan hak kelola tradisional.

Berdasarkan kepemilikan adat, wilayah kelola kelompok mencakup SKT Global seluas 1.808 hektar dari Sungai Kerendan hingga Air Menetes di perbatasan Kalimantan Timur. Dokumen ini diperbarui pada 2010 dan 2018, serta diperkuat pecahan SKT yang disahkan RT, Kepala Adat, hingga Pemerintah Desa.

“Kami membuat kelompok untuk berladang tradisional, menanam padi, karet, hingga buah-buahan. Jika surat-surat dari pemerintah desa dan ketua adat ini tidak diakui, lalu untuk apa ada mereka? Mereka adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat dan daerah,” tegas Prianto.

Pada 2020, tim gabungan Tripika Kecamatan Lahei, termasuk Polsek, Danramil, Damang, dan awak media, telah turun ke lapangan untuk memverifikasi keberadaan kebun masyarakat di areal konflik tersebut.

Desak Presiden, DPR RI, dan Komnas HAM Turun Tangan

Warga menyayangkan sikap PT NPR yang dinilai menutup mata terhadap pemilik lahan sah saat menyalurkan program tali asih. Setelah laporan ke tingkat lokal hingga kepolisian menemui jalan buntu, warga melayangkan tuntutan terbuka ke pucuk pimpinan negara.

Mereka mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, serta Komnas HAM segera mengintervensi demi perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat.

“Kami tidak menentang pemerintah memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT NPR. Tapi kami meminta ganti rugi hak atas tanah yang kami kelola secara turun-temurun,” tambah Prianto.

Warga juga meminta induk perusahaan, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM), mengevaluasi kinerja PT NPR dan menurunkan tim auditor independen yang transparan. “Kami memohon keadilan. Tolong lindungi hak-hak masyarakat adat dan ladang kami,” pungkasnya.

Detail Putusan dan Dampak di Lapangan

Prianto menjelaskan, dalam Putusan Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw tertanggal 24 Mei 2026, majelis hakim menghukum tergugat rekonvensi/penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara.

“Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan kami sebagai penggugat dibebankan untuk membayar biaya perkara,” terang Prianto.

Dari ratusan pengelola lahan, beberapa warga yang sempat diwawancarai awak media antara lain Dores, Ron, Asnawi, dan Satun.

Mereka tidak hanya menunjukkan sisa-sisa kebun yang telah digarap, tetapi juga bukti polusi debu pada pondok yang ditempati. Tercatat ada 17 rumah pemukiman warga yang terdampak, karena tanah di sekeliling rumah mereka telah digarap PT NPR sehingga aktivitas sehari-hari menjadi terganggu.(RON)

Ron

Penulis

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juli 2023 sebagai Jurnalis Kab. Barito Utara - Kalimantan Tengah. Email : ron@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPWI Banten Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis di Sukadiri, Desak Polisi Usut Oknum Ormas Pembeking Obat Keras

    PPWI Banten Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis di Sukadiri, Desak Polisi Usut Oknum Ormas Pembeking Obat Keras

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Saud Maruntung
    • visibility 37
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Tangerang — Dugaan keterlibatan seorang oknum organisasi kemasyarakatan atau ormas dalam membekingi peredaran obat keras golongan G di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menuai kecaman keras. Pasalnya, oknum berinisial KK alias Kenken diduga melontarkan ancaman dan intimidasi terhadap awak media melalui rekaman video yang kini beredar luas di media sosial. Berdasarkan informasi dan bukti yang […]

  • Polsek Kuindra Pantau Pertumbuhan Jagung Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Polsek Kuindra Pantau Pertumbuhan Jagung Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle Agustami Tolib
    • visibility 11
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir – Polsek Kuindra terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pendampingan terhadap masyarakat petani di wilayah hukumnya. Personel Polsek Kuindra turun langsung memantau perkembangan tanaman jagung milik warga di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta […]

  • Harkitnas 2026 Jadi Momentum PLTA Saguling Perkuat Komitmen Melistriki Negeri photo_camera 5

    Harkitnas 2026 Jadi Momentum PLTA Saguling Perkuat Komitmen Melistriki Negeri

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Ujang Dadang
    • visibility 30
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Bandung – PT PLN Indonesia Power UBP Saguling melaksanakan agenda Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026 sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat kebangkitan bangsa, sekaligus momentum untuk memperkuat komitmen insan kelistrikan dalam menjaga keandalan pasokan energi bagi negeri. Bertempat di halaman Kantor Administrasi Cioray, UBP Saguling. Upacara berlangsung dengan tertib, khidmat, dan […]

  • Instruksi Kadisdik Aceh Soal Wartawan Non-UKW Diprotes, MSM Aceh Minta Gubernur Evaluasi

    Instruksi Kadisdik Aceh Soal Wartawan Non-UKW Diprotes, MSM Aceh Minta Gubernur Evaluasi

    • calendar_month 9 jam yang lalu
    • account_circle Hanafiah
    • visibility 42
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Banda Aceh — Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin MSP, yang meminta seluruh kepala sekolah agar tidak melayani wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), menuai kritik dari kalangan insan pers di Aceh. Ketua Perwakilan MSM Aceh, Hanafiah, menilai instruksi tersebut berpotensi menimbulkan polemik dan penafsiran keliru terkait profesi wartawan, karena dinilai […]

  • Wujudkan Kemandirian Pesisir, Presiden Prabowo Resmikan Fasilitas Terpadu di Kampung Nelayan Merah Putih Kota Gorontalo photo_camera 6

    Wujudkan Kemandirian Pesisir, Presiden Prabowo Resmikan Fasilitas Terpadu di Kampung Nelayan Merah Putih Kota Gorontalo

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Sudarnarto
    • visibility 23
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Gorontalo – Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, pada Sabtu, 9 Mei 2026. Peninjauan tersebut menandai langkah nyata pemerintah menghadirkan ekosistem perikanan yang tidak hanya memperkuat produktivitas nelayan, tetapi juga meningkatkan nilai tambah hasil laut melalui dukungan infrastruktur dan fasilitas terpadu di kawasan pesisir […]

  • Sejak 1950-an Jadi Warisan Ogel Bin Kariden, 3 Bidang Tanah di Sagatani Kini Dipasangi Papan Hak Milik photo_camera 4

    Sejak 1950-an Jadi Warisan Ogel Bin Kariden, 3 Bidang Tanah di Sagatani Kini Dipasangi Papan Hak Milik

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 29
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Singkawang Kalbar – Pemilik memasang papan pemberitahuan hak milik pribadi pada 3 bidang tanah di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Pemasangan dilakukan pada Jumat 22/05/2026 setelah muncul klaim dari pihak lain terhadap lahan tersebut. Pemilik menegaskan kepemilikan berdasarkan sertifikat hak milik dan Nomor Identifikasi Bidang NIB yang terdaftar di Kantor […]

expand_less