Warga Segar Wangi Duduki Lahan PT RSM BGA Group, Tuntut 20 Persen Plasma
- account_circle Sukarto
- calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Ketapang – Persoalan lahan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) dibawah naungan BGA Group di Kabupaten Ketapang kembali memanas.
Ratusan warga Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi kembali melakukan aksi damai sekaligus pemortalan lahan sawit yang dijanjikan perusahaan perkebunan sawit tersebut pada warga, Sabtu (16/5/2026) siang.
Massa menutup akses operasional perusahaan di Divisi 1 wilayah Segar Wangi sebagai bentuk protes atas dugaan penggarapan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan, Suharni, itu diikuti oleh ratusan warga. Sejak pagi, massa berkumpul di lapangan bola Kecamatan Tumbang Titi sebelum bergerak menuju area perkebunan milik perusahaan. Dengan membawa spanduk dan alat peraga, warga melakukan orasi menuntut realisasi hak plasma yang selama ini disebut tak kunjung dipenuhi.
Dalam orasinya, Suharni menegaskan, warga menuntut hak atas lahan yang diklaim digarap perusahaan seluas sekitar 1.400 hektare di luar HGU. Menurutnya, sesuai aturan, masyarakat berhak mendapatkan alokasi 20 persen lahan plasma dari areal tersebut.
“Perusahaan menggarap lahan di luar HGU, tapi masyarakat tidak mendapatkan hak plasma sebagaimana dijanjikan. Kami menuntut 20 persen itu direalisasikan, bukan sekadar janji,” tegas Suharni saat memimpin aksi.
Ia juga menyebut warga merasa dikelabui karena lahan plasma yang semula dijanjikan justru diarahkan ke areal HGU perusahaan lain, yakni PT NOVA. Menurut warga, skema tersebut tidak dapat diterima karena kewajiban plasma seharusnya dipenuhi oleh perusahaan yang mengelola lahan, bukan dialihkan ke pihak lain.
Selain itu, warga menyatakan mosi tidak percaya terhadap tim investigasi yang dibentuk tiga tahun lalu karena dinilai gagal menyelesaikan persoalan. Seluruh berita acara pembahasan plasma tertanggal 5 Januari 2024 dan 11 Mei 2026 pun disebut telah dikaji ulang dan ditemukan sejumlah ketidaksesuaian secara yuridis maupun administratif.
Penulis Sukarto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 1 Juni 2025 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Ketapang - Kalimantan Barat. Email : sukarto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar