Warga Segar Wangi Duduki Lahan PT RSM BGA Group, Tuntut 20 Persen Plasma
- account_circle Sukarto
- calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Setelah mediasi berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, warga tetap melanjutkan aksi dengan memasang portal di seluruh akses operasional lahan Divisi 1. Mereka menegaskan portal tidak akan dibuka sampai tuntutan dipenuhi secara nyata.
Sementara itu, Perwakilan manajemen BGA Grup Kalbar, Riduan, menyatakan perusahaan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Terkait tuduhan penggarapan lahan di luar HGU, pihaknya mengaku perlu melakukan verifikasi teknis bersama Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan batas konsesi.
Riduan mengatakan perusahaan berkomitmen transparan dalam penataan batas lahan guna menghindari tumpang tindih dengan lahan masyarakat maupun kawasan hutan. Mengenai tuntutan plasma, manajemen mengaku siap meninjau ulang lokasi plotting agar sesuai kesepakatan awal dan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian tentang kewajiban plasma 20 persen.
“Perusahaan tidak berniat mengingkari berita acara yang telah dibuat. Kendala saat ini lebih pada proses administrasi sertifikasi dan adanya tumpang tindih lahan dengan pihak ketiga,” ujarnya.
Namun penjelasan tersebut ditolak warga. Massa menilai perwakilan tingkat wilayah tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis. Mereka mendesak Direktur Utama BGA Group sekaligus Direktur PT RSM, Kamsen Saragih, hadir langsung di Desa Segar Wangi untuk menyelesaikan persoalan.
Sementara itu, Anggota DPRD Ketapang, Mochtar, yang turut hadir dalam aksi, juga meminta pihak perusahaan menghadirkan pimpinan tertinggi. Menurutnya, kehadiran direktur utama penting karena dialah pihak yang menandatangani kesepakatan sebelumnya dengan kepala desa lama.
“Kita minta Pak Kamsen Saragih hadir langsung. Karena beliau yang menandatangani kesepakatan, maka beliau juga harus menjelaskan dan menyelesaikan persoalan ini,” kata Mochtar.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi, mengatakan pemerintah desa berada di posisi netral dan berupaya memfasilitasi kepentingan kedua belah pihak. Ia berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.
Jika dalam waktu dekat tuntutan warga tidak direspons, massa mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat kabupaten hingga provinsi.
” Mereka juga menyiapkan laporan dugaan penggarapan lahan di luar HGU dan pelanggaran kawasan hutan untuk disampaikan kepada Komisi III DPR RI serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), ” ucapnya.
Penulis Sukarto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 1 Juni 2025 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Ketapang - Kalimantan Barat. Email : sukarto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar