Ketua KAN Canduang Koto Laweh Didesak Mundur, Diduga Tidak Amanah
- account_circle Muhammad Yaman
- calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
- visibility 1.849
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Agam – Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Canduang Koto Laweh, didukung sejumlah LSM, menyampaikan pernyataan tegas. Mereka mendesak Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Canduang Koto Laweh, Tamrin Datuk Pangeran, untuk segera meletakkan jabatannya. Diduga masa jabatan sudah habis, tidak amanah, dan banyak melanggar aturan adat serta hukum yang berlaku.
Pertama, Terindikasi masa jabatan sudah berakhir sejak Juli 2025. Secara logika dan aturan, ketika waktu habis, seharusnya jabatan diletakkan dan disampaikan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Namun hal itu tidak dilakukan.
Kedua: Melanggar Jalur Musyawarah Adat
Dalam tata cara Adat Salingka Nagari, keputusan baru sah jika lahir dari kesepakatan bersama: Niniak Mamak Tujuah Suku, Juaro nan Duo Baleh, dan Anak Mudo nan Duo Puluah Ampek.
Kenyataannya justru sebaliknya
– Menganggap keputusan dari pihak yang belum paham adat sebagai keputusan resmi
– Mengambil kebijakan dengan cara “bakitap di talingo”, tanpa mengundang pihak yang berhak dan mengerti hukum adat
– Bahkan terlihat ada persekongkolan antara KAN, BAMUS, dan Walinagari untuk menetapkan hal penting tanpa musyawarah dengan lembaga adat yang berwenang
Padahal prinsip utama yang dipegang teguh adalah: Adat bersandi syarak, syarak bersandi Kitabullah. Segala tindakan harus sesuai jalan yang benar dan disepakati.
Kondisi makin jelas: lembaga ini kini dianggap hanya “cupak buatan” yang belum berbadan hukum, sehingga kewenangannya pun tidak memiliki dasar yang kuat.
Ketiga, Kepercayaan dan Komunikasi Hilang
Selain melanggar aturan, kepemimpinan ini juga dianggap tidak amanah. Janji‑janji yang disampaikan tidak ditepati, hingga merugikan banyak pihak. Sikap yang sulit dihubungi—pesan tak dijawab, telepon tak diangkat—semakin memperburuk keadaan.
Ada prinsip sederhana namun kuat maknanya:
“Manusia yang baik adalah yang dapat dipercaya janjinya, serta mudah dihubungi untuk menjawab hak orang lain.” tegas pengurus lembaga LBH Canduang Koto Laweh
Tambahnya, Orang yang beradab memiliki rasa malu, karena itu bagian dari iman sejalan dengan filosofi Minangkabau.
Kehadiran pimpinan yang tidak paham adat dan jalan musyawarah justru menjadi pemicu konflik yang makin parah di tengah masyarakat.
Dasar Hukum yang Menguatkan
Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku:
– Pasal 27 ayat 1 UUD 1945: Semua orang sama di mata hukum, termasuk pemimpin adat
– UU No. 23 Tahun 2014: Wajib menjaga kepentingan umum dan bertanggung jawab atas setiap keputusan
– UU No. 28 Tahun 1999: Dilarang menyalahgunakan kedudukan; penyelenggara harus bersih dan berwibawa
Pengurus LBH sedih dan prihatin serta menyimpulkan, Dari segala kenyataan yang ada—mulai dari waktu habis, pelanggaran aturan adat, hingga hilangnya kepercayaan—alasan untuk melanjutkan jabatan sudah tidak ada lagi.
Oleh karena itu, kami dengan tegas mendesak Tamrin Datuk Pangeran segera meletakkan jabatan Ketua KAN Canduang Koto Laweh. Semoga ini menjadi pelajaran: kedudukan adalah amanah untuk melayani, bukan kekuasaan untuk dipegang terus‑menerus tanpa dasar yang sah.
Sejumlah LSM, (LAMI, LBH PEDULI keadilan,Tikam,KPK Nusantara, dll) menyayangkan sikap dari ketua KAN yang tidak terpuji, karena lalai terhadap jabatan dan amanah terutama dari segi waktu, sehingga rombongan harus menunggu berjam-jam di kantor KAN tanpa alasan yang jelas.
“Kalau memang ada kegiatan lain yang tidak bisa ditunda atau ditinggalkan oleh ketua KAN delegasikan atau angkat telepon, jawab SMS, agar kami tidak menunggu hingga berjam, kalau sudah tidak mampu pegang amanah sebaiknya mundur saja” Tegas pengurus yang diiyakan pengurus LSM lainnya.
Dikeluarkan di: Canduang Koto Laweh
Tanggal: 12 Juni 2026
Atas nama: Pengurus LBH Canduang Koto Laweh.
(TimRed)
Jurnalis : Muhammad Yaman
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 18 April 2024 sebagai Jurnalis Kab. Agam - Sumatera Barat. Email : muhammad.yaman@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar