Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Daerah » Ketua KAN Canduang Koto Laweh Didesak Mundur, Diduga Tidak Amanah

Ketua KAN Canduang Koto Laweh Didesak Mundur, Diduga Tidak Amanah

  • account_circle Muhammad Yaman
  • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
  • visibility 1.849
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes, Agam – Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Canduang Koto Laweh, didukung sejumlah LSM, menyampaikan pernyataan tegas. Mereka mendesak Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Canduang Koto Laweh, Tamrin Datuk Pangeran, untuk segera meletakkan jabatannya. Diduga masa jabatan sudah habis, tidak amanah, dan banyak melanggar aturan adat serta hukum yang berlaku.

Pertama, Terindikasi masa jabatan sudah berakhir sejak Juli 2025. Secara logika dan aturan, ketika waktu habis, seharusnya jabatan diletakkan dan disampaikan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Namun hal itu tidak dilakukan.

Kedua: Melanggar Jalur Musyawarah Adat

Dalam tata cara Adat Salingka Nagari, keputusan baru sah jika lahir dari kesepakatan bersama: Niniak Mamak Tujuah Suku, Juaro nan Duo Baleh, dan Anak Mudo nan Duo Puluah Ampek.

Kenyataannya justru sebaliknya
– Menganggap keputusan dari pihak yang belum paham adat sebagai keputusan resmi
– Mengambil kebijakan dengan cara “bakitap di talingo”, tanpa mengundang pihak yang berhak dan mengerti hukum adat
– Bahkan terlihat ada persekongkolan antara KAN, BAMUS, dan Walinagari untuk menetapkan hal penting tanpa musyawarah dengan lembaga adat yang berwenang

Padahal prinsip utama yang dipegang teguh adalah: Adat bersandi syarak, syarak bersandi Kitabullah. Segala tindakan harus sesuai jalan yang benar dan disepakati.

Kondisi makin jelas: lembaga ini kini dianggap hanya “cupak buatan” yang belum berbadan hukum, sehingga kewenangannya pun tidak memiliki dasar yang kuat.

Ketiga, Kepercayaan dan Komunikasi Hilang

Selain melanggar aturan, kepemimpinan ini juga dianggap tidak amanah. Janji‑janji yang disampaikan tidak ditepati, hingga merugikan banyak pihak. Sikap yang sulit dihubungi—pesan tak dijawab, telepon tak diangkat—semakin memperburuk keadaan.

Ada prinsip sederhana namun kuat maknanya:

“Manusia yang baik adalah yang dapat dipercaya janjinya, serta mudah dihubungi untuk menjawab hak orang lain.” tegas pengurus lembaga LBH Canduang Koto Laweh

Tambahnya, Orang yang beradab memiliki rasa malu, karena itu bagian dari iman sejalan dengan filosofi Minangkabau.

Kehadiran pimpinan yang tidak paham adat dan jalan musyawarah justru menjadi pemicu konflik yang makin parah di tengah masyarakat.

Dasar Hukum yang Menguatkan

Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku:

– Pasal 27 ayat 1 UUD 1945: Semua orang sama di mata hukum, termasuk pemimpin adat
– UU No. 23 Tahun 2014: Wajib menjaga kepentingan umum dan bertanggung jawab atas setiap keputusan
– UU No. 28 Tahun 1999: Dilarang menyalahgunakan kedudukan; penyelenggara harus bersih dan berwibawa

Pengurus LBH sedih dan prihatin serta menyimpulkan, Dari segala kenyataan yang ada—mulai dari waktu habis, pelanggaran aturan adat, hingga hilangnya kepercayaan—alasan untuk melanjutkan jabatan sudah tidak ada lagi.

Oleh karena itu, kami dengan tegas mendesak Tamrin Datuk Pangeran segera meletakkan jabatan Ketua KAN Canduang Koto Laweh. Semoga ini menjadi pelajaran: kedudukan adalah amanah untuk melayani, bukan kekuasaan untuk dipegang terus‑menerus tanpa dasar yang sah.

Sejumlah LSM, (LAMI, LBH PEDULI keadilan,Tikam,KPK Nusantara, dll) menyayangkan sikap dari ketua KAN yang tidak terpuji, karena lalai terhadap jabatan dan amanah terutama dari segi waktu, sehingga rombongan harus menunggu berjam-jam di kantor KAN tanpa alasan yang jelas.

“Kalau memang ada kegiatan lain yang tidak bisa ditunda atau ditinggalkan oleh ketua KAN delegasikan atau angkat telepon, jawab SMS, agar kami tidak menunggu hingga berjam, kalau sudah tidak mampu pegang amanah sebaiknya mundur saja” Tegas pengurus yang diiyakan pengurus LSM lainnya.

Dikeluarkan di: Canduang Koto Laweh
Tanggal: 12 Juni 2026
Atas nama: Pengurus LBH Canduang Koto Laweh.

(TimRed)

Muhammad Yaman

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 18 April 2024 sebagai Jurnalis Kab. Agam - Sumatera Barat. Email : muhammad.yaman@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspada Tuberkulosis (TBC): Penyakit Menular yang Masih Mengancam, Namun Masih Bisa Disembuhkan

    Waspada Tuberkulosis (TBC): Penyakit Menular yang Masih Mengancam, Namun Masih Bisa Disembuhkan

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Hapzon Effendi
    • visibility 278
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi salah satu penyakit menular yang perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat. Penyakit yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis ini umumnya menyerang paru-paru dan dapat menular melalui percikan dahak di udara saat penderita batuk, bersin, atau berbicara. Meski sering dianggap sebagai penyakit masa lalu, faktanya TBC hingga saat ini […]

  • Cegah Bullying di Lingkungan Sekolah, Polsek Gantung Berikan Sosialisasi Di SD Negeri 10 Gantung

    Cegah Bullying di Lingkungan Sekolah, Polsek Gantung Berikan Sosialisasi Di SD Negeri 10 Gantung

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle Edi Purnama
    • visibility 150
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Beltim – Dalam upaya mencegah terjadinya perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan, Polsek Gantung melalui Kanit Binmas bersama Bhabinkamtibmas Desa Selinsing melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan bullying kepada siswa-siswi SD Negeri 10 Gantung, Rabu (14/10/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut berlangsung di SD Negeri 10 Gantung, Dusun Selumar, Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, […]

  • Pimred MSM Dukung Pimum Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok

    Pimred MSM Dukung Pimum Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 230
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Suara Mabes (MSM), Lukman Mahdami, S.Th.I., S.H., M.A., M.Kn., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pimpinan Umum (Pimum) MSM, Suratno, S.Kom., yang menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok. Dukungan tersebut disampaikan setelah Suratno menjalani pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik […]

  • Kebakaran Lahan Kosong Seluas 2 Hektare di Desa Sanca Indramayu Berhasil Dipadamkan

    Kebakaran Lahan Kosong Seluas 2 Hektare di Desa Sanca Indramayu Berhasil Dipadamkan

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Achmad Arif Rachman
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Indramayu – Kebakaran melanda lahan kosong milik Pemerintah Desa (tanah bengkok) di Blok Gobangan, Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jumat (11/9/2026) sekira pukul 18.30 WIB. “Api membakar rerumputan dan ilalang di lahan seluas kurang lebih 2 hektare”. Kebakaran diduga sengaja dilakukan oleh orang tidak dikenal. Berkat respons cepat Babinsa, Bhabinkamtibmas, aparatur desa, warga, […]

  • Forum Jamsos Ucapkan Selamat Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan 2026-2031 Ditetapkan Pemerintah

    Forum Jamsos Ucapkan Selamat Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan 2026-2031 Ditetapkan Pemerintah

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Irmansyah
    • visibility 138
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta — Saat Presiden Prabowo Subianto melakukan lawatan ke luar negeri Dewas (Dewan Pengawas) dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, periode 2026-2031 ditetapkan pemerintah, melalui Surat Keputusan tanggal 13 Pebruari 2026 Adapun susunan Direksi BPJS Ketenagakerjaan adalah Direktur Utama, Saiful Hidayat. Direktur Renstra : Ihsanudin, Direktur Pelayanann : Agung Nugroho, Direktur Keuangan : Bambang […]

  • Sinergi dan Evaluasi Pembangunan Beltim: Helmi M. Fadhil Soroti Janji Politik, Bupati Tegaskan Komitmen Pengembangan KIAK, Fiskal dan Pascatambang

    Sinergi dan Evaluasi Pembangunan Beltim: Helmi M. Fadhil Soroti Janji Politik, Bupati Tegaskan Komitmen Pengembangan KIAK, Fiskal dan Pascatambang

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
    • account_circle Ramlie Arbaie
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Manggar, Beltim — Memasuki satu tahun sepuluh bulan masa kepemimpinan Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten, arah kebijakan pembangunan dan realisasi janji politik pemerintah daerah menjadi sorotan publik. Dalam dialog hangat bersama para wartawan di Warkop Aput, Manggar, Rabu (28/10/2026), wartawan senior Belitung Timur, Helmi M. Fadhil, mengajukan sejumlah pertanyaan kritis sekaligus masukan konstruktif […]

expand_less