Pimred MSM Dukung Pimum Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok
- account_circle Suwoto
- calendar_month Senin, 14 Sep 2026
- visibility 205
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta — Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Suara Mabes (MSM), Lukman Mahdami, S.Th.I., S.H., M.A., M.Kn., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pimpinan Umum (Pimum) MSM, Suratno, S.Kom., yang menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok.
Dukungan tersebut disampaikan setelah Suratno menjalani pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (14/9/2026). Menurut Lukman, proses pemeriksaan berlangsung dengan lancar.
“Hari ini pimpinan kita telah menjalani BAP terkait laporan tersebut. Prosesnya berjalan lancar. Selanjutnya, kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menangani dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lukman.
Lukman menegaskan bahwa penggunaan media sosial seharusnya dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Menurutnya, media sosial tidak semestinya digunakan untuk menyerang kehormatan, nama baik maupun reputasi seseorang.
“Media sosial bukan tempat untuk menyerang seseorang, baik nama baik, kehormatan maupun reputasinya. Kita harus memahami bahwa setiap konten yang dibuat dan disebarluaskan memiliki konsekuensi serta harus dipertanggungjawabkan,” kata Lukman yang juga berprofesi sebagai dosen di salah satu universitas.
Ia berharap proses hukum yang ditempuh Pimum MSM dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang digital.
Lukman juga menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang semakin mudah diakses masyarakat. Menurutnya, kemajuan teknologi semestinya dimanfaatkan untuk hal-hal positif, bukan digunakan untuk membuat atau memanipulasi konten yang berpotensi merugikan pihak lain.
“Era kecanggihan AI bukan untuk digunakan menyerang seseorang dengan memanipulasi gambar atau membuat konten yang dapat merugikan orang lain, terlebih terhadap pihak yang tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam suatu peristiwa,” ujarnya.
Lukman menambahkan, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital, melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi, serta mempertimbangkan dampak hukum dan sosial dari setiap unggahan di media sosial.
Sementara itu, terkait laporan yang sedang diproses, MSM menghormati seluruh tahapan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Media Suara Mabes menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum kepada penyidik dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pimred MSM menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak semua pihak dalam proses hukum tersebut.
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar