Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Daerah » Pensiunan TNI AD Abdul Harris Soroti Dampak Proyek SUTT, Minta Hak Kompensasi Dipenuhi Sesuai Ketentuan

Pensiunan TNI AD Abdul Harris Soroti Dampak Proyek SUTT, Minta Hak Kompensasi Dipenuhi Sesuai Ketentuan

  • account_circle Aan Hermawan
  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • visibility 103
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Setiamulya — Pensiunan TNI AD Abdul Harris menyampaikan keberatan terkait dampak pembangunan dan keberadaan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang disebut berkaitan dengan suplai listrik menuju kawasan Harapan Indah dan sekitarnya.

Menurut Abdul Harris, keberadaan proyek tersebut berdampak terhadap kenyamanan serta pemanfaatan tanah yang dimilikinya. Ia berharap hak-haknya sebagai pemegang hak atas tanah dapat diperhatikan dan diselesaikan melalui mekanisme yang transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Abdul Harris mengatakan, sebagai seorang pensiunan, dirinya berharap masa setelah mengabdi kepada negara dapat dijalani dengan tenang bersama keluarga. Namun, menurut keterangannya, persoalan yang muncul akibat proyek jaringan transmisi tersebut justru membuat dirinya harus kembali memperjuangkan hak atas tanah yang terdampak.

“Saya berharap ada penyelesaian yang adil dan transparan. Hak masyarakat jangan sampai terabaikan hanya karena pembangunan infrastruktur,” ujar Abdul Harris.

Ia juga mempertanyakan proses penilaian atau appraisal terhadap tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang terdampak ruang bebas jaringan transmisi. Menurutnya, proses tersebut perlu dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui dasar perhitungan kompensasi yang menjadi haknya.

Secara regulasi, ketentuan mengenai ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi saat ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur ruang bebas serta kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. Permen tersebut berlaku sejak 30 April 2025 dan mencabut Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut juga terdapat ketentuan mengenai proses kompensasi dan jarak bebas minimum jaringan transmisi. Karena itu, persoalan yang disampaikan Abdul Harris perlu dilihat berdasarkan data teknis, status tanah, hasil inventarisasi objek terdampak, serta mekanisme penilaian dan pembayaran kompensasi yang berlaku.

Abdul Harris berharap pihak-pihak terkait dapat membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan secara tertulis mengenai dasar penentuan nilai kompensasi, hasil appraisal, serta tahapan penyelesaian yang telah dilakukan.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghambat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Namun, pembangunan menurutnya tetap harus berjalan dengan memperhatikan hak masyarakat yang terdampak.

“Abdul Harris mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 30, yang mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman. Ia meminta agar penggunaan tanah secara tidak langsung akibat lintasan jaringan transmisi yang berdampak pada nilai ekonomis tanahnya mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.”

“Pembangunan tentu penting, tetapi hak masyarakat juga harus dilindungi. Saya hanya meminta penyelesaian yang sesuai aturan dan berdasarkan penilaian yang jelas,” katanya.

Aan Hermawan

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 25 Januari 2025 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kota Bekasi - Jawa Barat. Email : aan.hermawan@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum Polisi Diduga Jadi Penimbun Pertalite di Sukabumi, 5.250 Liter Diamankan Tipidter

    Oknum Polisi Diduga Jadi Penimbun Pertalite di Sukabumi, 5.250 Liter Diamankan Tipidter

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Yusup Sugara
    • visibility 230
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Sukabumi — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sukabumi mengamankan ratusan jerigen yang diduga berisi BBM jenis Pertalite dari sebuah gudang di Jalan Kiara Dua Jampang Kulon, Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2026). Sebelum pengamanan dilakukan, awak media menemukan aktivitas pengisian Pertalite ke dalam puluhan jerigen di SPBU 34.433.20 menggunakan […]

  • Berantas Narkoba, Polsek Manis Mata Ungkap Peredaran Sabu dan Amankan Dua Terduga Pelaku photo_camera 2

    Berantas Narkoba, Polsek Manis Mata Ungkap Peredaran Sabu dan Amankan Dua Terduga Pelaku

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 151
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Ketapang – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polsek Manis Mata Polres Ketapang. Hal ini ditunjukan dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dan mengamankan dua terduga pelaku. Kedua pelaku, yang diketahui seorang pria berinisial SACN (23) dan seorang wanita berinisial W (20), warga Kecamatan Manis Mata tersebut […]

  • Anggota DPR Mulyadi Desak Aparat Hukum Tindak Penambang Ilegal Skala Besar di Sumbar : Tertibkan yang Pakai Alat Berat

    Anggota DPR Mulyadi Desak Aparat Hukum Tindak Penambang Ilegal Skala Besar di Sumbar : Tertibkan yang Pakai Alat Berat

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Delco Fitril
    • visibility 188
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Aparat penegak hukum dengan perbantuan TNI didesak segera turun tangan menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal menggunakan alat berat di Sumatra Barat (Sumbar) yang diduga didanai oleh oknum (cukong). Praktik kotor yang merusak alam itu tidak boleh dibiarkan. Desakan itu disampaikan anggota Komisi I DPR, Mulyadi, dalam Rapat […]

  • Prabowo dan Presiden FIFA Gianni Infantino Serahkan Trofi FIFA ASEAN Cup 2026 Kepada Timnas Indonesia

    Prabowo dan Presiden FIFA Gianni Infantino Serahkan Trofi FIFA ASEAN Cup 2026 Kepada Timnas Indonesia

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle David SF
    • visibility 153
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Presiden FIFA Gianni Infantino menyerahkan trofi FIFA ASEAN Cup 2026 kepada kapten Tim Nasional Indonesia, Kevin Diks, setelah skuad Garuda memastikan diri sebagai juara pada partai final di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (5/10/2026). Indonesia meraih gelar juara setelah menundukkan Thailand melalui […]

  • Menhan Sjafrie Terima SK Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Yonif TP TNI AD photo_camera 5

    Menhan Sjafrie Terima SK Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Yonif TP TNI AD

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 171
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menerima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk lahan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) TNI Angkatan Darat (AD), di Jakarta, Senin (27/7/2026). Penyerahan SK PPKH tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung percepatan penyiapan lahan bagi […]

  • Ratusan Warga Sabang Terima Bantuan Rehab Rumah, Kabiro MSM Ingatkan Tim Verifikasi Bekerja Sesuai Aturan

    Ratusan Warga Sabang Terima Bantuan Rehab Rumah, Kabiro MSM Ingatkan Tim Verifikasi Bekerja Sesuai Aturan

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
    • account_circle Soeharto
    • visibility 196
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Sabang – Ratusan masyarakat di Kota Sabang menerima bantuan program rehabilitasi dan pembangunan rumah baru dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per unit. Bantuan yang ditransfer langsung ke rekening penerima ini diharapkan tepat sasaran dan direalisasikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan Kepala Biro Media Suara Mabes (MSM) Kota […]

expand_less