Pensiunan TNI AD Abdul Harris Soroti Dampak Proyek SUTT, Minta Hak Kompensasi Dipenuhi Sesuai Ketentuan
- account_circle Aan Hermawan
- calendar_month Senin, 24 Agt 2026
- visibility 103
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Setiamulya — Pensiunan TNI AD Abdul Harris menyampaikan keberatan terkait dampak pembangunan dan keberadaan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang disebut berkaitan dengan suplai listrik menuju kawasan Harapan Indah dan sekitarnya.
Menurut Abdul Harris, keberadaan proyek tersebut berdampak terhadap kenyamanan serta pemanfaatan tanah yang dimilikinya. Ia berharap hak-haknya sebagai pemegang hak atas tanah dapat diperhatikan dan diselesaikan melalui mekanisme yang transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Abdul Harris mengatakan, sebagai seorang pensiunan, dirinya berharap masa setelah mengabdi kepada negara dapat dijalani dengan tenang bersama keluarga. Namun, menurut keterangannya, persoalan yang muncul akibat proyek jaringan transmisi tersebut justru membuat dirinya harus kembali memperjuangkan hak atas tanah yang terdampak.
“Saya berharap ada penyelesaian yang adil dan transparan. Hak masyarakat jangan sampai terabaikan hanya karena pembangunan infrastruktur,” ujar Abdul Harris.
Ia juga mempertanyakan proses penilaian atau appraisal terhadap tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang terdampak ruang bebas jaringan transmisi. Menurutnya, proses tersebut perlu dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui dasar perhitungan kompensasi yang menjadi haknya.
Secara regulasi, ketentuan mengenai ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi saat ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur ruang bebas serta kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. Permen tersebut berlaku sejak 30 April 2025 dan mencabut Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut juga terdapat ketentuan mengenai proses kompensasi dan jarak bebas minimum jaringan transmisi. Karena itu, persoalan yang disampaikan Abdul Harris perlu dilihat berdasarkan data teknis, status tanah, hasil inventarisasi objek terdampak, serta mekanisme penilaian dan pembayaran kompensasi yang berlaku.
Abdul Harris berharap pihak-pihak terkait dapat membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan secara tertulis mengenai dasar penentuan nilai kompensasi, hasil appraisal, serta tahapan penyelesaian yang telah dilakukan.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghambat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Namun, pembangunan menurutnya tetap harus berjalan dengan memperhatikan hak masyarakat yang terdampak.
“Abdul Harris mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 30, yang mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman. Ia meminta agar penggunaan tanah secara tidak langsung akibat lintasan jaringan transmisi yang berdampak pada nilai ekonomis tanahnya mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.”
“Pembangunan tentu penting, tetapi hak masyarakat juga harus dilindungi. Saya hanya meminta penyelesaian yang sesuai aturan dan berdasarkan penilaian yang jelas,” katanya.
Jurnalis : Aan Hermawan
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 25 Januari 2025 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kota Bekasi - Jawa Barat. Email : aan.hermawan@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar