Waduh Miris, Diduga Obat Tramadol dan Heximer Masih Bebas Diperjualbelikan di Kecamatan Babelan
- account_circle A'ang Sanjaya
- calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
- visibility 334
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Babelan – Peredaran obat keras golongan tertentu (G) seperti tramadol dan heximer kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, sejumlah pihak mengeluhkan masih adanya dugaan praktik jual beli obat-obatan tersebut secara bebas, baik melalui toko tertentu maupun sistem pesan antar (COD) di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Masyarakat menilai peredaran obat keras tanpa resep dokter dapat membahayakan generasi muda karena berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan dampak kesehatan yang serius. Warga berharap aparat penegak hukum, dinas kesehatan, serta instansi terkait segera melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti menjual obat keras secara ilegal.
Menurut ketentuan perundang-undangan, tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Sementara itu, heximer juga termasuk obat yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin dan pengawasan yang sesuai. Pelanggaran terhadap ketentuan peredaran obat dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau penggerebekan secara sepihak. Apabila menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal, warga sebaiknya mengumpulkan informasi yang akurat dan melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti kepolisian, dinas kesehatan, atau instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Warga berharap aparat segera melakukan penyelidikan dan penertiban guna mencegah semakin meluasnya peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda di wilayah Kecamatan Babelan.
“Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang berkelanjutan diperlukan agar peredaran obat keras ilegal dapat diberantas dan tidak lagi mengancam masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Jurnalis : A'ang Sanjaya
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 23 April 2021 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Ketapang - Kalimantan Barat. Email : aang.sanjaya@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar