Pimpinan DPR RI Komitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
- account_circle Thio Rudy
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- visibility 250
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmen untuk mendorong penyelesaian pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat pada 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut dituangkan dalam sebuah Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU bertanggal Jakarta, 27 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa DPR RI memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pimpinan DPR RI juga menyatakan komitmennya untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tersebut, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditargetkan Selesai 15 Desember 2026
Salah satu poin utama dalam surat komitmen tersebut menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Pimpinan DPR RI juga menyatakan kesiapannya untuk menerima konsekuensi apabila target tersebut tidak tercapai. Dalam dokumen yang diperlihatkan, terdapat pernyataan mengenai kesediaan mengundurkan diri apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan RUU Perampasan Aset belum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Komitmen tersebut sejalan dengan pernyataan resmi DPR RI pada Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyampaikan optimisme bahwa pembahasan RUU tersebut dapat dituntaskan pada Desember 2026 dengan memanfaatkan waktu pembahasan yang tersedia.
Dibuka untuk Partisipasi Publik
Dalam proses pembahasannya, DPR RI juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan mengawasi komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut.
DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, gagasan maupun catatan terhadap substansi RUU melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di komisi terkait.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilakukan dengan target pengesahan paling lambat pada Desember 2026. Ia menekankan bahwa penyusunan regulasi tersebut tetap harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat atas harta benda.
Menjadi Perhatian Publik
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian masyarakat, khususnya berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
Dengan adanya komitmen tertulis tersebut, perhatian publik selanjutnya akan tertuju pada proses pembahasan RUU hingga tahapan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR RI.
MediaSuaraMabes akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset serta mengedepankan informasi berdasarkan dokumen, pernyataan resmi, dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini menggunakan istilah “komitmen” dan “target” karena RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses pembahasan dan belum menjadi undang-undang. Isi surat dan perkembangan proses legislasi dapat berubah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis : Thio Rudy
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 24 April 2024 sebagai Jurnalis Pusat. Email : thio.rudy@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar