LAKI Ketapang Soroti Dugaan Mangkraknya Proyek Jembatan Gantung Sungai Pesaguan Tahun 2016, Desak Audit dan Penyelidikan
- account_circle Sukarto
- calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
- visibility 257
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Ketapang – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang menyoroti mangkraknya proyek pembangunan Jembatan Gantung Penyeberangan Sungai Pesaguan Tahap I yang berlokasi di Dusun Terentang, Desa Kembahang, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Menurut keterangan LAKI, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2016 tersebut hingga kini belum memberikan manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang disampaikan LAKI, proyek tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
- Nomor Kontrak: 027/33/SPK-KAPBD/DPUB-2016;
- Nilai kontrak: Rp894.224.000;
- Pelaksana: CV. Wahyu Lestari;
- Durasi pekerjaan: 120 hari kalender, terhitung sejak 29 September 2016 hingga 31 Desember 2016.
Ketua Korcam LAKI Kecamatan Tumbang Titi, Otong, mengatakan bahwa hingga tahun 2026 masyarakat menilai pembangunan jembatan tersebut belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Kami berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh instansi yang berwenang agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kelanjutan pembangunan maupun penggunaan anggaran proyek tersebut,” ujarnya saat meninjau lokasi, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, warga hingga kini masih mengandalkan rakit dan perahu tambang sebagai sarana penyeberangan Sungai Pesaguan.
Sementara itu, Zul Hairi dari Badan Intelijen Corong Pengawas (Bacorwas) LAKI Ketapang menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Ia menyampaikan bahwa alasan mengenai kendala lahan maupun rencana penganggaran lanjutan perlu dibuktikan melalui dokumen dan proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
“Kami meminta agar seluruh proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran diperiksa secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
LAKI juga menyampaikan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






Jurnalis : Sukarto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 1 Juni 2025 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Ketapang - Kalimantan Barat. Email : sukarto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar