Walikota Surabaya Terkesan Lidungi Pejabat Di Jajarannya Yang Diduga Menerima Gratifikasi Kasus Bangunan Bodong
- account_circle Dudung Wahyudin
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- visibility 165
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Surabaya – Kasus pembangunan gedung tiga lantai tanpa IMB yang menyebabkan kerusakan berat rumah milik M Soleh namun terdakwa Sudarmanto enggan mengganti biaya kerugian sehingga kasus ini dilaporkan ke instansi penegakkan hukum yang kini sudah berjalan sepuluh tahun dan telah memasuki proses kasasi.
Kasus yang sebenarnya tidak sulit dan tidak butuh waktu yang panjang hingga sepuluh tahun jika para oknum pejabat pemkot yang terkait pemberian dan mengeluarkan legalitas pembangunan gedung atau rumah serta para penyidik kepolisian maupun kejaksaan memegang teguh sumpah jabatan dan memiliki hati nurani.
Yang mengherankan Walikota Surabaya, Eri Cahyadi yang selama ini dikenal sebagai seorang pejabat yang peduli terhadap warga Surabaya yang terdzholimi, ini malah “tutup mata” dan terkesan melakukan pembiaran terhadap anak buah menyalahgunakan wewenang yang diduga menerima suap atau gratifikasi dari terdakwa untuk melindungi bangunan tanpa IMB alias bodong.
Proses hukum berjalan sangat lambat hingga sepuluh tahun tidak terlepas dari upaya terdakwa yang seorang pegawai BUMN-PELNI yang tentunya menghindari sanksi pemecatan dan berupaya dapat bekerja hingga masa pensiun dan untuk hal ini diduga terdakwa telah “membeli” para oknum penyidik yang menangani kssus ini.
Dalam keterangannya, M Sholeh mengatakan bangunan bodong tersebut seharusnya pada 2023 dirobohkan karena telah mendapat sanksi admin namun Walikota Surabaya terkesan mengabaikannya sehingga bangunan bodong di Jalan Kalilom Lor tersebut masih berdiri dan yang semakin mengkhawatirkan adalah bangunan milik M Soleh yang hampir roboh dan jiwa.
“Rumah saya sewaktu-waktu bisa saja ambruk atau roboh dan membawa korban jiwa, jika ini terjadi saya akan perkarakan dan gugat Walikota dan jajarannya, ” tegasnya.
Kemudian kata M Sholeh, sampai kapanpun akan terus berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum yang berpihak kepada KEBENARAN dan KEADILAN.
“Walau nyawa harus hilang, saya siap dan akan terus berjuang demi mendapat keadilan dan menjaga harga diri dari kesewenangan para oknum penegak hukum, ” jelasnya.
Saat tim MSM berusaha mengkonfirmasikan kasus ini ke Pejabat terkait di lingkungan kerja Pemkot Surabaya, masih belum berhasil hingga berita ini dirilis. (dungs/soleh)
Jurnalis : Dudung Wahyudin
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 9 Juli 2024 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Prov. Jawa Timur. Email : dudung.wahyudin@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar