Waduh Miris, Diduga Obat Tramadol dan Heximer Masih Bebas Diperjualbelikan di Kecamatan Babelan
- account_circle A'ang Sanjaya
- calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
- visibility 335
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Peredaran dan penjualan obat keras seperti tramadol tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Tramadol termasuk obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Dasar hukum yang mengatur peredaran obat di Indonesia antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, tidak memiliki izin, atau dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, pelaku yang mengedarkan obat keras secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU Kesehatan serta peraturan turunannya. Penegakan hukum terhadap peredaran obat keras ilegal dilakukan oleh kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan instansi terkait.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penjualan tramadol, heximer, atau obat keras lainnya tanpa izin diimbau untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum dan BPOM, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Laporan masyarakat yang disertai bukti dan informasi yang jelas akan membantu aparat dalam melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum.
Peredaran obat keras secara bebas dinilai sangat berbahaya karena dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, serta berpotensi disalahgunakan oleh kalangan remaja. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan yang tegas diharapkan dapat menekan peredaran obat keras ilegal di tengah masyarakat.
Jurnalis : A'ang Sanjaya
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 23 April 2021 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Ketapang - Kalimantan Barat. Email : aang.sanjaya@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar