Diduga Rugikan Warga, Pangkalan LPG 3 Kg di Ketapang Dilaporkan ke Instansi Terkait, Disdag Dorong Pengawasan dan Audit
- account_circle Sukarto
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
- visibility 241
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Ketapang, Kalbar — Dugaan penyimpangan dalam penyaluran gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi mencuat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sejumlah warga melaporkan adanya dugaan praktik yang merugikan masyarakat pada sebuah pangkalan LPG 3 kg yang berlokasi di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga kepada tim Media Suara Mabes, pangkalan tersebut diduga tidak menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, muncul dugaan adanya perbedaan lokasi usaha dengan titik koordinat yang tercantum dalam perizinan. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Salah seorang warga berinisial AM, yang mengaku sebagai korban, menuturkan bahwa dirinya diminta menyerahkan dua tabung LPG kosong beserta sejumlah uang oleh seorang mantan karyawan berinisial HR dengan janji akan memperoleh LPG bersubsidi.
“Kami diminta menyerahkan tabung kosong terlebih dahulu. Katanya kalau tidak ada tabung kosong, tidak bisa mendapatkan gas. Selain itu juga diminta sejumlah uang,” ujar AM kepada Media Suara Mabes, Jumat (30/7/2026).
Menurut pengakuannya, ia mengalami kerugian sekitar Rp410.000, yang terdiri atas pembelian dua tabung kosong senilai Rp360.000 serta uang tambahan sebesar Rp50.000. Korban juga menyebut terdapat sejumlah warga lain yang mengaku mengalami kejadian serupa. Namun, informasi tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, para korban meminta PP Hiswana Migas, PT Pertamina (Persero), serta instansi terkait untuk melakukan audit dan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas pangkalan tersebut. Mereka berharap apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi LPG bersubsidi, maka penanganan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Ketapang, Yudi Aryantha, saat dikonfirmasi Media Suara Mabes pada Kamis (30/7/2026), menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi.
“Kami tetap berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap agen maupun pangkalan LPG 3 kilogram agar penyalurannya tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak serta harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pengawasan ini dilakukan bersama Hiswana Migas, Pertamina, instansi terkait, serta dukungan rekan-rekan media,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran LPG bersubsidi melalui kanal pengaduan resmi Pertamina di Call Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak maupun LPG bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Suara Mabes masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola pangkalan LPG yang disebut dalam laporan warga, termasuk pihak berinisial SS maupun HR, guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalis : Sukarto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 1 Juni 2025 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Ketapang - Kalimantan Barat. Email : sukarto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar