Penyerobotan Tanah Kebun Karet di Kampung Besiq Kecamatan Damai, Pemilik Kebun ibu Ceng Neti, Meminta Keadilan Aparat Penegak Hukum, Dan Hukum Adat Tetap Berjalan
- account_circle Ron
- calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
- visibility 176
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Barito Utara – Petani Ibu Ceng Neti Menuntut Keadilan dan Transparansi dari PT Ketapang Hijau Lestari Kutai Barat, konflik perampasan dan penyerobotan lahan, kembali mencuat di wilayah kampung besiq Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, menyusul tindakan penyerobotan tanah kebun karet milik seorang petani warga Kampung Besiq, Ibu Ceng Neti T.
Kebun karet yang telah dirawat dan diusahakan mulai tahun 2013 ini kini mengalami kerusakan akibat penggusuran oleh pihak perusahaan sawit PT Ketapang Hijau Lestari (KPL).
Kebun di tanam seluas dengan tiga ratusan pohon karet, dalam dua hektar telah di gusur, tersebut berlokasi di areal Sungai Muara Mentiong, Kampung Besiq, dan merupakan tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun dari datuk moyang masyarakat setempat.
Dengan keterikatan historis dan spiritual yang mendalam terhadap lahan tersebut, tindakan penggusuran ini menimbulkan keresahan dan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat pemilik tanah, pohon durian yang berbuah , dan buah buahan lain nya ludes , musnah.
Petinggi kampung besiq kecamatan damai, pernah meminta itikad baik pihak perusahaan, agar cepat di urus secara baik atau untuk di mediasikan, Tetapi pihak perusahaan PT, KPL, tidak pernah mengindahkan dan Menghargai panggilan petinggi kampung nya.
Menurut penuturan Ibu Neti, ketika di wawancarai di lokasi tanah nya, oleh ti, “Kami tidak pernah memberikan, menjual, atau melepas hak atas tanah kebun kami kepada siapa pun maupun kepada perusahaan. Kami hanya meminta itikad baik dari pihak PT Ketapang Hijau Lestari untuk bersikap transparan dan menghormati hak serta keberadaan kami sebagai masyarakat adat.
Tanah kebun ini adalah warisan leluhur kami yang sangat berharga,” tegasnya penuh keprihatinan.
Ketika di konfirmasi ke pihak PT KPL, tetapi belum ada di jawab oleh pihak perusahaan, sampai berita ini naik ke redaksi.
Kekecewaan bertambah karena tanaman karet yang telah menginjak usia puluhan tahun digusur secara paksa menggunakan alat berat ekskavator oleh pihak perusahaan, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan kehilangan mata pencaharian bagi pemiliknya. Peristiwa ini membuka ruang kekhawatiran akan potensi konflik horizontal yang dapat memperuncing ketegangan sosial antarwarga Kampung Besiq, bukan hanya perorangan, namun hampir semua masyarakat yang memiliki tanah, tidak pernah dihargai para pemilik nya .
Pihak pemilik kebun, melalui Ibu Ceng Neti, menyerukan agar pemerintah daerah, aparat hukum, dan instansi terkait bertindak cepat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap praktik jual beli tanah tanpa persetujuan pemilik sah, sehingga penyebab penyerobotan tersebut dapat diungkap secara tuntas dan transparan, karena mereka yang memiliki tanah kebun, hampir memiliki legalitas dari pemerintah desa setempat.
“Kami berharap penjual tanah ilegal ditindak tegas agar konflik dan perselisihan antarmasyarakat Kampung Besiq bisa dihindarkan dan penyelesaian terbaik dapat diupayakan berdasarkan hukum dan keadilan sosial,” tambahnya.
Kasus penyerobotan tanah adat ini menjadi sorotan penting dalam pengelolaan sumber daya alam dan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Perlindungan terhadap hak kelola tanah adat harus dijadikan prioritas supaya tidak menimbulkan ketidakadilan dan kerugian yang berlarut-larut.
Hal ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan perkebunan untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi, dialog, dan penghormatan terhadap komunitas lokal dalam setiap aktivitasnya.
Konflik tanah seperti yang dialami oleh Ibu Ceng Neti dan masyarakat Kampung Besiq menggarisbawahi perlunya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat untuk menciptakan solusi yang berimbang dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan seluruh pihak serta menjaga keharmonisan sosial dan kelestarian lingkungan di Kutai Barat. (RON)





Jurnalis : Ron
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juli 2023 sebagai Jurnalis Kab. Barito Utara - Kalimantan Tengah. Email : ron@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar