DIduga IMB Bangunan Bodong Diterbitkan, Walikota Surabaya Terancam Digugat Warganya
- account_circle Dudung Wahyudin
- calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
- visibility 325
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Surabaya – Seperti kata pepatah ” Anak berpolah Bapak kepradah” yang artinya ” Ketika anak bertingkah atau membuat masalah maka orang tua yang ikut menanggung akibatnya”. Demikian juga hal tersebut jika terjadi pada institusi atau lembaga pemerintah, dimana seorang pemimpin harus bertanggungjawab atas kelalaian dan kesalahan para staf dalam jajarannya baik secara ketentuan internal maupun secara hukum formal.
Kasus bangunan bodong di jalan Kalilom Lor Surabaya yang dibangun tanpa IMB dan mengakibatkan rumah milik M Soleh mengalami kerusakan berat namun Sudarmanto oknum pegawai PELNI pemilik bangunan bodong tersebut enggan mengganti kerusakan dan kerugian yang di derita M Soleh dan proses hukum yang hampir sepuluh tahun dan kini dalam proses hukum ditingkat kasasi.
Dalam proses hukum yang panjang dan melelahkan serta menyita waktu dqn menghabiskan dana yang besar serta oknum penyidik dan oknum pejabat Pemkot Surabaya yang terkesan lebih berpihak kepada Sudarmanto sebagai terdakwa dimana Pasal 200 KUHP sebagai pasal yang sesuai diterapkan dalam kasus ini.
Diduga kuat sengaja dihilangkan oleh oknum Penyidik Polres dan Kejaksaan Tanjung Perak dan yang lebih mencengangkan, bangunan bodong tiga lantai yang awalnya tanpa IMB, Pejabat Pemkot Sutabaya berani memberi dan menerbitkan IMB dimana seharusnya bangunan bodong tersebut dirobohkan.
Atas kasus yang menimpahnya, setelah berdiskusi dengan para insan praktisi hukum, awak media dan keluarga besarnya, M Soleh segera melayangkan gugatan kepada Walikota Surabaya dan jajarannya.
“Saya ingin membuktikan apakah hukum di negeri masih bisa berpihak kepada keadilan dan apakah oknum jaksa dan hakim masih memiliki hati nurani ?,” tanyanya.
Lebih lanjut M Soleh mengatakan sejumlah bukti terkait upaya melemahkan kasus yang diperjuangkannya antara lain, proses hukum yang panjang, terjadinya pengrusakan police line dan segel pada bangunan bodong berulangkali, diterbitkannya IMB, renovasi bangunan bodong tanpa pencegahan oleh petugas dan kini terpasang sepanduk bertuliskan “DIJUAL”, yang diduga kuat Pemkot Surabaya telah menerbitkan IMB lagi atas bangunan bodong tersebut. Yang menjadikan pertanyaan, apakah semua petugas maupun pejabat Pemkot Surabaya yang terkait penanganan kasus ini sudah mendapat sesuatu atau gratifikasi dari terdakwa ?
“Sampai kemanapun, saya akan tempuh demi mendapatkan keadilan dan jika hukum negara tidak bisa memberikan rasa adil maka bisa saja hukum rimba yang akan terjadi,” tegasnya.
H Hadianto S SH MH seorang praktisi hukum senior kepada MSM mengatakan bahwa sebenarnya kasus ini tidak harus memakan waktu hingga hampir sepuluh tahun, jika saja para oknum penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus ini masih memiliki iman yang kuat, berhati nurani yang bersih dan berdisiplin pada sumpah jabatan.
“Maaf, kalau boleh katakan ini merupakan kasus yang menarik untuk membuktikan apakah hukum di negeri ini selalu berpihak kepada yang berduit atau kepada kebenaran, mari kita ikuti terus,” ujarnya.
Sementara itu Marzuki SH CN MH, Kuasa Hukum M Soleh saat ditemui MSM menjelaskan masih memlelajari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk gugatan perdata kepada instansi yang terkait pada kasus yang merugikan kliennya ini.
“Dengan waktu yang hampir sepuluh tahun berjuang mencari keadilan sudah tentu mengalami kerugian yang tidak sedikit baik materi maupun immateri dan siapa yang terlibat ya harus digugat,” tandasnya. (MS – dungs)



Jurnalis : Dudung Wahyudin
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 9 Juli 2024 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Prov. Jawa Timur. Email : dudung.wahyudin@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar