Diduga Berdiri di Lahan Irigasi, Usaha Cucian Kendaraan di Medan Satria Jadi Sorotan Warga
- account_circle Aan Hermawan
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- visibility 232
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Kota Bekasi | Keberadaan usaha cucian mobil dan motor di Jalan Raya Irigasi RT 01 RW 10, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, menjadi sorotan warga. Usaha tersebut diduga memanfaatkan lahan irigasi milik pemerintah dan beroperasi tanpa izin usaha yang lengkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha jasa pencucian kendaraan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih tujuh tahun.
Namun, hingga kini sejumlah warga mengaku belum mengetahui adanya dokumen perizinan resmi yang dimiliki pengelola usaha.
Selain persoalan legalitas, warga juga menyoroti lokasi usaha yang diduga berdiri di atas lahan irigasi. Mereka turut mempertanyakan pengelolaan limbah hasil pencucian kendaraan yang disebut-sebut mengalir ke saluran Kali Cangkring dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Salah seorang warga setempat, Rodi, mengatakan usaha tersebut telah lama beroperasi di lokasi tersebut.
“Waduh Pak, itu cucian sudah lama berdiri. Setahu saya izinnya tidak ada,” ujar Rodi kepada awak media.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai status perizinan usaha tersebut, Lurah Pejuang menyampaikan bahwa proses perizinan sedang berlangsung.
“Izinnya sedang diurus,” kata Lurah Pejuang singkat.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai jenis perizinan yang sedang diproses maupun tahapan penyelesaiannya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan terhadap pemanfaatan lahan yang diduga merupakan aset pemerintah.
Warga berharap instansi terkait, termasuk perangkat daerah yang membidangi tata ruang, lingkungan hidup, dan sumber daya air, segera melakukan verifikasi lapangan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan status kepemilikan lahan, legalitas operasional usaha, serta sistem pengelolaan limbah yang diterapkan di lokasi.
Warga juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan lahan maupun perizinan usaha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola usaha cucian mobil dan motor yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin maupun status legalitas usahanya.
Jurnalis : Aan Hermawan
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 25 Januari 2025 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kota Bekasi - Jawa Barat. Email : aan.hermawan@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar