TNI AL Gagalkan Dua Penyelundupan Pasir Timah dan Timah Balok Ilegal Senilai Rp7,6 Miliar
- account_circle Suwoto
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- visibility 233
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta — Tim gabungan TNI AL melalui Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama instansi terkait kembali menggagalkan dua upaya penyelundupan pasir timah dan timah balok ilegal asal Bangka Belitung dengan nilai ekonomis mencapai sekitar Rp7,6 miliar.
Keberhasilan penindakan tersebut disampaikan langsung oleh Dankodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia dalam konferensi pers yang digelar di Mako Kodaeral III, Jakarta Utara, Rabu (22/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia didampingi perwakilan Kemenko Polkam RI, Asops Koarmada RI, Asintel Koarmada RI, Kadispenal, Ditjen Minerba ESDM, Bea Cukai, KSOP Tanjung Priok, serta instansi maritim dan penegak hukum terkait lainnya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (4/7/2026), berdasarkan informasi intelijen mengenai sebuah truk Fuso yang diduga membawa pasir timah ilegal dari Bangka Belitung melalui jalur laut menggunakan kapal Ro-Ro menuju kawasan pergudangan di Ancol, Jakarta Utara. Setelah kendaraan berhasil diamankan di Pelabuhan Sunda Kelapa, petugas melakukan pemeriksaan muatan di Mako Kodaeral III dan menemukan sekitar 173 kampil pasir timah ilegal dengan berat total sekitar 6 ton. Nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
Sementara itu, penindakan kedua dilakukan pada Sabtu (18/7/2026), saat tim memantau pergerakan satu unit truk bermuatan yang diangkut menggunakan KMP Sakura Express dari Pangkal Balam, Bangka Belitung, menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil pemeriksaan dan pembongkaran, petugas menemukan pasir timah seberat sekitar 8.225 kilogram dan timah balok sekitar 2.700 kilogram, dengan total berat mencapai sekitar 10,9 ton.
“Total perkiraan nilai ekonomis barang bukti dari dua kali penindakan tersebut mencapai sekitar Rp7,6 miliar. Untuk proses hukum selanjutnya, TNI AL akan berkoordinasi dan menyerahkan pendalaman kasus ini kepada instansi serta penyidik yang berwenang,” ujar Dankodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya TNI AL bersama instansi terkait dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya terhadap aktivitas penyelundupan dan peredaran komoditas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Dispenal/2026
Suwoto




Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar