MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian II)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 559
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Seluruh sistem tersebut dibangun di atas satu prinsip yang sederhana namun fundamental: setiap penggunaan uang negara harus dapat ditelusuri, dipertanggungjawabkan, dan dijelaskan melalui konstruksi hukum yang jelas. Harus dapat diketahui siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, siapa yang menerima pembayaran, dan melalui mekanisme hukum apa seluruh aktivitas tersebut dilakukan.
Karena itu, ketika muncul program-program strategis nasional yang justru menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hubungan hukumnya, publik secara wajar akan menoleh kepada LKPP. Bukan karena LKPP merupakan pelaksana program, melainkan karena LKPP adalah institusi yang selama ini mengajarkan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa tata kelola pengadaan tidak boleh ditinggalkan atas alasan apa pun.
Di sinilah paradoks mulai terlihat.
Selama bertahun-tahun negara mengajarkan bahwa penggunaan uang negara harus tunduk pada aturan yang sama bagi semua pihak. Pemerintah daerah diwajibkan mematuhi prosedur pengadaan. Kementerian dan lembaga diwajibkan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan teknis. Sedikit saja terjadi penyimpangan, konsekuensinya dapat berupa pembatalan proses, sanksi administratif, tuntutan ganti rugi, bahkan penegakan hukum. Namun ironi muncul ketika negara menjalankan programnya sendiri.
Ketika masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha diwajibkan menjelaskan setiap konstruksi penggunaan uang negara secara rinci, publik justru menghadapi kesulitan untuk mengenali konstruksi hukum yang digunakan dalam sejumlah program strategis nasional. Ketika pelaku usaha diwajibkan menjelaskan status penyedia, kontrak, ruang lingkup pekerjaan, dan mekanisme pertanggungjawaban, publik justru dihadapkan pada berbagai bentuk pelaksanaan program yang semakin sulit ditempatkan secara tegas ke dalam kategori yang selama ini dikenal dalam rezim pengadaan maupun jasa konstruksi.
Persoalan inilah yang kemudian menimbulkan kegelisahan.
Yang menjadi pertanyaan sesungguhnya bukanlah apakah LKPP mendukung atau menolak Program Makan Bergizi Gratis maupun Program Koperasi Merah Putih. Sebagai lembaga pemerintah, tentu bukan tugas LKPP untuk menjadi oposisi terhadap kebijakan negara. Namun LKPP selama ini tidak hanya dikenal sebagai pembentuk regulasi. LKPP juga dipandang sebagai penjaga prinsip, penjaga standar, dan penjaga konsistensi tata kelola penggunaan uang negara.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar