Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Opini » MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian II)

MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian II)

  • account_circle Hanafiah
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • visibility 559
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Seluruh sistem tersebut dibangun di atas satu prinsip yang sederhana namun fundamental: setiap penggunaan uang negara harus dapat ditelusuri, dipertanggungjawabkan, dan dijelaskan melalui konstruksi hukum yang jelas. Harus dapat diketahui siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, siapa yang menerima pembayaran, dan melalui mekanisme hukum apa seluruh aktivitas tersebut dilakukan.

Karena itu, ketika muncul program-program strategis nasional yang justru menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hubungan hukumnya, publik secara wajar akan menoleh kepada LKPP. Bukan karena LKPP merupakan pelaksana program, melainkan karena LKPP adalah institusi yang selama ini mengajarkan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa tata kelola pengadaan tidak boleh ditinggalkan atas alasan apa pun.

Di sinilah paradoks mulai terlihat.

Selama bertahun-tahun negara mengajarkan bahwa penggunaan uang negara harus tunduk pada aturan yang sama bagi semua pihak. Pemerintah daerah diwajibkan mematuhi prosedur pengadaan. Kementerian dan lembaga diwajibkan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan teknis. Sedikit saja terjadi penyimpangan, konsekuensinya dapat berupa pembatalan proses, sanksi administratif, tuntutan ganti rugi, bahkan penegakan hukum. Namun ironi muncul ketika negara menjalankan programnya sendiri.

Ketika masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha diwajibkan menjelaskan setiap konstruksi penggunaan uang negara secara rinci, publik justru menghadapi kesulitan untuk mengenali konstruksi hukum yang digunakan dalam sejumlah program strategis nasional. Ketika pelaku usaha diwajibkan menjelaskan status penyedia, kontrak, ruang lingkup pekerjaan, dan mekanisme pertanggungjawaban, publik justru dihadapkan pada berbagai bentuk pelaksanaan program yang semakin sulit ditempatkan secara tegas ke dalam kategori yang selama ini dikenal dalam rezim pengadaan maupun jasa konstruksi.

Persoalan inilah yang kemudian menimbulkan kegelisahan.

Yang menjadi pertanyaan sesungguhnya bukanlah apakah LKPP mendukung atau menolak Program Makan Bergizi Gratis maupun Program Koperasi Merah Putih. Sebagai lembaga pemerintah, tentu bukan tugas LKPP untuk menjadi oposisi terhadap kebijakan negara. Namun LKPP selama ini tidak hanya dikenal sebagai pembentuk regulasi. LKPP juga dipandang sebagai penjaga prinsip, penjaga standar, dan penjaga konsistensi tata kelola penggunaan uang negara.

Hanafiah

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Klarifikasi Mabes TNI Terkait Penjagaan Rumah Jampidsus

    Klarifikasi Mabes TNI Terkait Penjagaan Rumah Jampidsus

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Agus Salim
    • visibility 286
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) buka suara terkait kehadiran sejumlah prajurit TNI yang berjaga di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026) semalam. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen […]

  • Pengadaan Laptop Dayah Bustanul Huda Disorot, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak

    Pengadaan Laptop Dayah Bustanul Huda Disorot, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Hanafiah
    • visibility 258
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Aceh Timur – Pengadaan enam unit laptop untuk Dayah Bustanul Huda, Gampong Alue Cek Doi, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, menjadi perhatian publik setelah hasil uji petik fisik diduga menunjukkan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak. Berdasarkan dokumen pengadaan yang diperoleh, Dinas Pendidikan Dayah Aceh menunjuk CV Indobina Karya sebagai pelaksana pekerjaan dengan […]

  • FBR G.0131 Macan Cipinang Ikuti Pengajian Bulanan Lintas Gardu Jatinegara, Perkuat Silaturahmi Anggota

    FBR G.0131 Macan Cipinang Ikuti Pengajian Bulanan Lintas Gardu Jatinegara, Perkuat Silaturahmi Anggota

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Mulato Wibowo
    • visibility 178
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta Timur — Organisasi masyarakat Forum Betawi Rempug (FBR) G.0131 Macan Cipinang yang beralamat di Jalan Infeksi X Malang, Jakarta Timur, mengikuti kegiatan pengajian bulanan lintas gardu wilayah Jatinegara yang digelar setiap malam Jumat. Kegiatan pengajian bulanan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara bergilir di sejumlah gardu FBR wilayah Jatinegara dan sekitarnya. […]

  • Pemilik Alat Berat Berikan Klarifikasi, PLN Belum Merespons Konfirmasi Terkait Penebangan Sawit di Sagatani

    Pemilik Alat Berat Berikan Klarifikasi, PLN Belum Merespons Konfirmasi Terkait Penebangan Sawit di Sagatani

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Singkawang, Kalbar – Persoalan penebangan tanaman sawit milik warga yang berkaitan dengan kegiatan jaringan listrik di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, kembali mendapat perkembangan. Kamis (1/10/2026). Setelah sebelumnya persoalan tersebut dibahas dalam mediasi di Kantor Kelurahan Sagatani pada Rabu (30/9/2026), pemilik alat berat ekskavator HITACHI PC 200, Sdr. Phang Khong Nyan, […]

  • MASYARAKAT TEGAS !! Tolak Hasil Rapat Tali Asih PT. NPR, Tidak Diketahui Masyarakat dan Tidak di Hadiri Oleh Kades Karendan dan Kades Muara Pari

    MASYARAKAT TEGAS !! Tolak Hasil Rapat Tali Asih PT. NPR, Tidak Diketahui Masyarakat dan Tidak di Hadiri Oleh Kades Karendan dan Kades Muara Pari

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Ron
    • visibility 98
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Barito Utara – Sikap Tegas Di Tunjukan Oleh Para Pemilik Lahan Sah Di Area Konsesi PPHK Lahan Sah Di Area Konsesi PPHK 281 PT. NUSA PERSADA RESOURCES (NPR). Mereka Menyatakan Penolakan Keras Terhadap Poin Kesimpulan Rapat Tertutup Yang Di Pimpin Oleh Camat Lahei Bersama Ormas Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM) Pada Senin (10/08/2026). […]

  • Biaya Ubah HGB Menjadi SHM Hanya Rp50 Ribu, ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Segera Tingkatkan Status Hak Tanah

    Biaya Ubah HGB Menjadi SHM Hanya Rp50 Ribu, ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Segera Tingkatkan Status Hak Tanah

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Thio Rudy
    • visibility 218
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang memiliki rumah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) agar segera meningkatkan status hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap kepemilikan aset rumah tinggal. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan […]

expand_less