Pengadaan Laptop Dayah Bustanul Huda Disorot, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
- visibility 258
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Aceh Timur – Pengadaan enam unit laptop untuk Dayah Bustanul Huda, Gampong Alue Cek Doi, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, menjadi perhatian publik setelah hasil uji petik fisik diduga menunjukkan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Berdasarkan dokumen pengadaan yang diperoleh, Dinas Pendidikan Dayah Aceh menunjuk CV Indobina Karya sebagai pelaksana pekerjaan dengan nilai kontrak mencapai Rp979,1 juta. Surat pesanan diterbitkan pada 21 November 2025 dengan masa pelaksanaan selama 30 hari kalender.
Pekerjaan tersebut disebut telah selesai sebelum batas waktu berakhir dan pembayaran dilakukan 100 persen pada 9 Desember 2025 melalui SP2D Nomor 0025804/LS-BL/2025.
Namun, dalam kegiatan uji petik fisik yang dilakukan pada April 2026, ditemukan dugaan perbedaan antara spesifikasi barang yang tercantum dalam kontrak dengan unit laptop yang diterima di lapangan.
Dalam dokumen kontrak disebutkan laptop yang diadakan merupakan merek Acer Travelmate TMP214 dengan spesifikasi prosesor Intel Core i7-1355U, RAM 16 GB, dan SSD 512 GB. Harga satuan perangkat tercatat sekitar Rp24,49 juta per unit sebelum pajak.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, perangkat yang ditemukan disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi tersebut. Dugaan ketidaksesuaian ini memunculkan pertanyaan terkait proses pengawasan dan verifikasi barang sebelum pencairan anggaran dilakukan.
Sejumlah kalangan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus mempengaruhi kepercayaan publik terhadap program bantuan teknologi untuk lembaga pendidikan dayah.
“Administrasi mungkin terlihat lengkap, tetapi yang paling penting adalah kesesuaian barang yang diterima di lapangan. Perlu ada penjelasan resmi agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan dayah di Aceh Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Dayah Aceh maupun CV Indobina Karya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Media Suara Mabes Aceh tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar