MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian II)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 555
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sebab negara sesungguhnya telah memiliki perangkat hukum yang lengkap untuk mengatur pekerjaan konstruksi yang menggunakan uang negara. Undang-Undang Jasa Konstruksi telah mengatur siapa yang boleh melaksanakan pekerjaan, bagaimana penyedia dipilih, bagaimana hubungan hukum para pihak dibangun, bagaimana kontrak disusun, bagaimana mutu dan keselamatan dijamin, serta siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan bangunan.
Oleh karena itu, pertanyaan yang muncul bukanlah mengenai penting atau tidak pentingnya Koperasi Merah Putih. Pertanyaannya adalah: apabila pembangunan fisik tersebut menggunakan uang negara, di manakah perencana konstruksinya, di manakah pelaksana konstruksinya, di manakah pengawas konstruksinya, dan di manakah kontrak yang menjadi dasar pertanggungjawaban seluruh pekerjaan tersebut?
Ketika pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut tidak memperoleh jawaban yang terang, maka yang menjadi sulit dikenali bukan hanya konstruksi hukum Program Koperasi Merah Putih, melainkan juga konsistensi tata kelola pengadaan dan jasa konstruksi yang selama ini dibangun oleh negara sendiri.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar