MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian II)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 556
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat oleh Pasal 41 yang menyatakan bahwa pemilihan Penyedia Jasa hanya dapat diikuti oleh Penyedia Jasa yang memenuhi seluruh persyaratan usaha jasa konstruksi sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. Sementara Pasal 42 ayat (1) secara tegas mengatur bahwa apabila pekerjaan konstruksi menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara, maka pemilihan Penyedia Jasa dilakukan melalui mekanisme tender, seleksi, pengadaan secara elektronik, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43 ayat (1) bahkan mewajibkan agar pemilihan Penyedia Jasa mempertimbangkan kesesuaian bidang usaha dengan ruang lingkup pekerjaan, kesetaraan antara kualifikasi usaha dan beban kerja, rekam jejak kinerja, serta pengalaman menghasilkan produk konstruksi yang sejenis.
Artinya, hukum tidak menyerahkan pekerjaan konstruksi negara kepada pihak yang sekadar bersedia membangun. Hukum mensyaratkan adanya legalitas, kompetensi, pengalaman, dan kemampuan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun pertanyaan yang lebih mendasar justru muncul pada tahap hubungan hukum para pihak.
Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Jasa Konstruksi secara tegas menyatakan:
“Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.”
Ketentuan ini sangat penting karena kontrak bukan sekadar dokumen administratif. Pasal 47 mengatur bahwa kontrak harus memuat identitas para pihak, ruang lingkup pekerjaan, nilai pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, hak dan kewajiban, mekanisme pembayaran, wanprestasi, perlindungan pekerja, perlindungan lingkungan, kegagalan bangunan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar