MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian II)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 557
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dengan kata lain, kontrak merupakan instrumen utama yang digunakan hukum untuk melekatkan tanggung jawab kepada setiap pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi.
Padahal dalam sistem jasa konstruksi, kontrak bukan sekadar alat administrasi. Kontrak adalah instrumen yang menentukan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi keterlambatan pekerjaan, pembengkakan biaya, cacat konstruksi, kecelakaan kerja, maupun kegagalan bangunan. Ketika keberadaan kontrak perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tidak dapat dikenali secara jelas, maka yang menjadi kabur bukan hanya hubungan hukum para pihak, melainkan keseluruhan rantai pertanggungjawaban yang diwajibkan oleh undang-undang.
Di sinilah pertanyaan yang paling mendasar muncul.
Apabila pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas fisik Program Koperasi Merah Putih merupakan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, maka di manakah kontrak jasa perencanaan konstruksi, kontrak jasa pelaksanaan konstruksi, dan kontrak jasa pengawasan konstruksi yang menjadi fondasi hubungan hukum tersebut?
Publik tidak pernah memperoleh penjelasan yang terang mengenai siapa perencana konstruksinya, siapa pelaksana konstruksinya, siapa pengawas konstruksinya, bagaimana hubungan hukum para pihak dibangun, dan melalui instrumen kontraktual apa pertanggungjawaban tersebut dilekatkan.
Padahal dalam rezim jasa konstruksi, pelaksana konstruksi tidak bekerja sendirian. Pelaksana konstruksi selalu berada dalam sistem yang diawali oleh perencanaan dan dikendalikan melalui pengawasan. Tanpa perencana konstruksi, tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas rancangan teknis pekerjaan. Tanpa pengawas konstruksi, tidak ada pihak yang secara profesional memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi, mutu, dan standar keselamatan yang diwajibkan oleh undang-undang.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar