MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian II)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 554
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menunjukkan bahwa program ini telah memasuki wilayah yang berbeda. Negara tidak lagi hanya berbicara mengenai koperasi sebagai badan usaha, melainkan juga berbicara mengenai pembangunan gerai, gudang, sarana distribusi, dan berbagai fasilitas fisik lainnya.
Pada titik inilah rezim hukum pengadaan barang/jasa pemerintah dan rezim jasa konstruksi mulai berlaku.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas memasukkan Pekerjaan Konstruksi sebagai salah satu objek pengadaan pemerintah. Dengan demikian, apabila pembangunan fasilitas Koperasi Merah Putih menggunakan APBN, APBD, atau sumber pembiayaan negara lainnya, maka kegiatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari rezim pengadaan barang/jasa pemerintah.
Namun persoalannya tidak berhenti pada pengadaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi memberikan pengaturan yang jauh lebih rinci mengenai bagaimana pekerjaan konstruksi harus diselenggarakan. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan jasa konstruksi sebagai layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Dengan kata lain, pembangunan fisik bukan sekadar kegiatan membangun bangunan, melainkan bagian dari suatu sistem hukum yang memiliki aturan, pelaku, tanggung jawab, dan standar yang jelas.
Secara konseptual, penyelenggaraan jasa konstruksi dibangun di atas tiga fungsi utama yang saling berkaitan, yaitu Perencana Konstruksi, Pelaksana Konstruksi, dan Pengawas Konstruksi. Ketiga fungsi tersebut bukan formalitas administratif, melainkan instrumen yang dirancang oleh undang-undang untuk menjamin bahwa bangunan yang didirikan aman, layak digunakan, memenuhi standar teknis, serta memiliki pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi masalah di kemudian hari.
Lebih lanjut, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa para pihak dalam pengikatan jasa konstruksi hanya terdiri atas Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa. Bahkan Pasal 39 ayat (3) menegaskan bahwa hubungan kerja jasa konstruksi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar