Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Opini » MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian II)

MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian II)

  • account_circle Hanafiah
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • visibility 554
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menunjukkan bahwa program ini telah memasuki wilayah yang berbeda. Negara tidak lagi hanya berbicara mengenai koperasi sebagai badan usaha, melainkan juga berbicara mengenai pembangunan gerai, gudang, sarana distribusi, dan berbagai fasilitas fisik lainnya.

Pada titik inilah rezim hukum pengadaan barang/jasa pemerintah dan rezim jasa konstruksi mulai berlaku.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas memasukkan Pekerjaan Konstruksi sebagai salah satu objek pengadaan pemerintah. Dengan demikian, apabila pembangunan fasilitas Koperasi Merah Putih menggunakan APBN, APBD, atau sumber pembiayaan negara lainnya, maka kegiatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari rezim pengadaan barang/jasa pemerintah.

Namun persoalannya tidak berhenti pada pengadaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi memberikan pengaturan yang jauh lebih rinci mengenai bagaimana pekerjaan konstruksi harus diselenggarakan. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan jasa konstruksi sebagai layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Dengan kata lain, pembangunan fisik bukan sekadar kegiatan membangun bangunan, melainkan bagian dari suatu sistem hukum yang memiliki aturan, pelaku, tanggung jawab, dan standar yang jelas.

Secara konseptual, penyelenggaraan jasa konstruksi dibangun di atas tiga fungsi utama yang saling berkaitan, yaitu Perencana Konstruksi, Pelaksana Konstruksi, dan Pengawas Konstruksi. Ketiga fungsi tersebut bukan formalitas administratif, melainkan instrumen yang dirancang oleh undang-undang untuk menjamin bahwa bangunan yang didirikan aman, layak digunakan, memenuhi standar teknis, serta memiliki pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi masalah di kemudian hari.

Lebih lanjut, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa para pihak dalam pengikatan jasa konstruksi hanya terdiri atas Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa. Bahkan Pasal 39 ayat (3) menegaskan bahwa hubungan kerja jasa konstruksi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

Hanafiah

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Lampung Ungkap Peredaran Ganja 1 Kilogram, Tiga Pria Diamankan

    Polda Lampung Ungkap Peredaran Ganja 1 Kilogram, Tiga Pria Diamankan

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Adi Sundari
    • visibility 125
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Bandar Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22). Dari tangan mereka, polisi menyita narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram atau sekitar 1 kilogram. Kabid Humas Polda […]

  • Korupsi dan Runtuhnya Fondasi Moral Bangsa: Ketika Hikmat Kebijaksanaan Berhenti Menjadi Perilaku

    Korupsi dan Runtuhnya Fondasi Moral Bangsa: Ketika Hikmat Kebijaksanaan Berhenti Menjadi Perilaku

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 199
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Fenomena korupsi yang terus berulang di Indonesia dinilai bukan semata persoalan lemahnya pengawasan atau kurangnya regulasi, melainkan cerminan krisis moral dan memudarnya hikmat kebijaksanaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pandangan tersebut disampaikan oleh Brigjen Pol (Purn.) MJP Hutagaol dalam sebuah refleksi kebangsaan bertajuk “Korupsi dan Runtuhnya Fondasi Moral Bangsa: Ketika Hikmat Kebijaksanaan […]

  • NEGARA TIDAK BOLEH TERBELAH: Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol Ajak Perkuat Sinergi Penegak Hukum di Tengah Perang Melawan Korupsi

    NEGARA TIDAK BOLEH TERBELAH: Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol Ajak Perkuat Sinergi Penegak Hukum di Tengah Perang Melawan Korupsi

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 176
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta – Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi agenda bersama seluruh komponen bangsa tanpa mengorbankan soliditas antarlembaga negara. Melalui tulisan berjudul “Negara Tidak Boleh Terbelah”, ia mengajak masyarakat melihat dinamika penegakan hukum dari perspektif kepentingan nasional, bukan sekadar dari sudut pandang persaingan antarinstansi. Dalam catatan yang disusun berdasarkan […]

  • Polda Papua Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 photo_camera 5

    Polda Papua Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Supardi
    • visibility 205
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Manokwari – Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Apel Mapolda Papua Barat, Senin (1/6/2026). Kegiatan berlangsung dengan khidmat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. Upacara tersebut dipimpin oleh Irwasda Polda Papua Barat Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.H., selaku […]

  • Pangdam XII/Tpr Dampingi Menhan Tinjau Yonif TP 926/PL

    Pangdam XII/Tpr Dampingi Menhan Tinjau Yonif TP 926/PL

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 193
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Bengkayang – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., mendampingi kunjungan kerja Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Hor) Purn. Sjafrie Sjamsoeddin, di Marshalling Area Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 926/Pangalangok Libau, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (8/10/2026). Dalam pengarahannya di hadapan ratusan prajurit muda, Menhan […]

  • Bola Panas Kasus Bambang Joko, Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp. 205,14 Milyar Kini Ditangan DJSN

    Bola Panas Kasus Bambang Joko, Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp. 205,14 Milyar Kini Ditangan DJSN

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Irmansyah
    • visibility 224
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta — Bola Panas Kasus Direktur Keuangan (Dirkeu) BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, terkait kasus Korupsi PT.Hutama Karya, Rp.205,14 Milyar, kini di tangan 15 Pengurus DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). “Jika mereka menganggap tidak bermasalah, mereka bisa beri masukan ke Presiden Prabowo Subianto. Sebagaimana tupoksi DJSN,” tegas Koordinator Forum Jamsos, KHR.HM.Jusuf Rizal,SH kepada media […]

expand_less