Pemilik Alat Berat Berikan Klarifikasi, PLN Belum Merespons Konfirmasi Terkait Penebangan Sawit di Sagatani
- account_circle Hepni Jaya Kusuma
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- visibility 88
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Singkawang, Kalbar – Persoalan penebangan tanaman sawit milik warga yang berkaitan dengan kegiatan jaringan listrik di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, kembali mendapat perkembangan. Kamis (1/10/2026).
Setelah sebelumnya persoalan tersebut dibahas dalam mediasi di Kantor Kelurahan Sagatani pada Rabu (30/9/2026), pemilik alat berat ekskavator HITACHI PC 200, Sdr. Phang Khong Nyan, telah memberikan klarifikasi kepada redaksi melalui komunikasi WhatsApp.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menjelaskan posisi serta penggunaan alat berat miliknya yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, alat berat HITACHI PC 200 milik Sdr. Phang Khong Nyan diketahui digunakan dalam kegiatan di lokasi pada 20 September 2026.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari hak jawab dan klarifikasi dalam pemberitaan ini.
Redaksi menegaskan, penyebutan nama Sdr. Phang Khong Nyan dalam pemberitaan sebelumnya berkaitan dengan informasi mengenai kepemilikan alat berat, dan bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan memberikan perintah maupun bertanggung jawab atas keputusan penebangan tanaman sawit milik warga.
Dengan telah disampaikannya klarifikasi tersebut, redaksi tidak lagi meminta keterangan tambahan kepada Sdr. Phang Khong Nyan mengenai persoalan yang sama, kecuali apabila di kemudian hari terdapat informasi baru yang memang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada PT PLN (Persero) ULP Singkawang Kota, khususnya Sdr. Zulham Arifin selaku Manager ULP Singkawang Kota.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 15.16 WIB.
Redaksi meminta penjelasan dan tanggapan terkait persoalan penebangan tanaman sawit warga, dasar pelaksanaan pekerjaan, penggunaan alat berat di lokasi, serta pernyataan mengenai mekanisme ganti rugi yang muncul dalam forum mediasi.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat respons dari Sdr. Zulham Arifin.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak PT PLN (Persero) ULP Singkawang Kota maupun Sdr. Zulham Arifin untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait pemberitaan tersebut.
Persoalan Berawal dari Penebangan Tanaman Sawit
Sebelumnya, persoalan mencuat setelah sejumlah tanaman sawit milik warga ditebang dalam kegiatan yang berkaitan dengan jaringan listrik.
Warga kemudian mempertanyakan dasar penebangan, batas area Right of Way (ROW), tanaman yang masuk dalam area pekerjaan, serta mekanisme penyelesaian terhadap tanaman yang terdampak.
Dalam mediasi yang berlangsung di Kantor Kelurahan Sagatani pada Rabu (30/9/2026), suasana sempat tegang setelah muncul pernyataan mengenai tidak adanya ganti rugi terhadap tanaman sawit warga yang ditebang.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat reaksi dari pihak warga yang merasa dirugikan.
Di sisi lain, dokumen Surat Pernyataan Kesepakatan Penggunaan Tanah dan ROW yang diterima redaksi memuat ketentuan mengenai penggunaan tanah oleh PLN serta izin untuk melakukan kegiatan pemeliharaan apabila diperlukan.
Namun, berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, khususnya mengenai luas lahan yang digunakan serta jumlah pohon atau luas area ROW yang terdampak.
Karena itu, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya ganti rugi, tetapi juga menyangkut kejelasan mengenai dasar pekerjaan, batas area ROW, tanaman yang terdampak, pihak yang memberikan perintah pekerjaan, serta mekanisme penyelesaian terhadap tanaman milik warga.
MEDIA SUARA MABES menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan kesimpulan sepihak ataupun menetapkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Keterangan Sdr. Phang Khong Nyan telah diberikan ruang sebagai bentuk klarifikasi atas penyebutan alat berat miliknya dalam pemberitaan sebelumnya.
Sementara itu, pihak PT PLN (Persero) ULP Singkawang Kota dan Sdr. Zulham Arifin juga telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan melalui konfirmasi yang dilakukan redaksi.
Apabila pihak PLN memberikan respons setelah berita ini diterbitkan, redaksi siap memuat klarifikasi atau hak jawab tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta fakta yang dapat diverifikasi.
MEDIA SUARA MABES — Mengedepankan Fakta, Keberimbangan, Klarifikasi dan Hak Jawab.
Jurnalis : Hepni Jaya Kusuma
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juni 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil_ Prov. Kalimantan Barat. Email : hepni.kusuma@mediasuaramabes.coid

Saat ini belum ada komentar