Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Sidang Gugatan Data Pribadi Terhadap Partai Nasdem Berlanjut, PN Surakarta Jadwalkan Pemanggilan Ulang Para Pihak

Sidang Gugatan Data Pribadi Terhadap Partai Nasdem Berlanjut, PN Surakarta Jadwalkan Pemanggilan Ulang Para Pihak

  • account_circle Suwoto
  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • visibility 207
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Surakarta – Perkara perdata Nomor 227/Pdt.G/2026/PN Skt yang diajukan Pardiman, S.H., M.H. terhadap DPP Partai NasDem, DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Tengah, dan DPD Partai NasDem Kota Surakarta di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta kembali bergulir.

Persidangan yang berlangsung Kamis (3/9/2026) belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim masih menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap para pihak yang belum hadir atau belum terpanggil secara sempurna.

Dengan demikian, agenda persidangan berikutnya masih berupa pemanggilan para pihak. Setelah seluruh pihak hadir secara patut, perkara akan memasuki tahapan selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Perkara tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait perubahan dan/atau pemrosesan data pribadi, khususnya berkaitan dengan munculnya e-KTA Partai NasDem yang tercatat pada 1 Januari 2025.

Dalam gugatannya, Penggugat tidak mempersoalkan sejarah keanggotaannya di Partai NasDem. Persoalan yang diajukan ke pengadilan berfokus pada bagaimana data pribadi Penggugat diproses, diperbarui, dan tercatat dalam sistem keanggotaan pada tahun 2025, termasuk sumber data dan dasar pemrosesannya.

NASDEM AJUKAN PERUBAHAN KLASIFIKASI PERKARA

Perkembangan lain dalam perkara tersebut adalah adanya permohonan dari pihak DPP Partai NasDem melalui Biro Advokasi dan Bantuan Hukum (BA-HU) tertanggal 2 September 2026.

Melalui surat Nomor 152/P/DPP-BAHU NasDem/IX/2026, pihak DPP NasDem mengajukan Permohonan Perubahan Klasifikasi Perkara dari perkara perdata umum menjadi perkara khusus perselisihan partai politik.

Dalam permohonannya, pihak NasDem pada pokoknya berpendapat bahwa perkara tersebut berkaitan dengan hubungan antara anggota dengan partai politik sehingga dinilai termasuk dalam ruang lingkup perselisihan partai politik.

Permohonan tersebut juga merujuk antara lain pada SEMA Nomor 7 Tahun 2012, ketentuan Undang-Undang Partai Politik, serta sejumlah perkara perselisihan partai politik yang pernah diperiksa di pengadilan.

Namun, sampai persidangan Kamis (3/9/2026), belum terdapat keputusan majelis hakim yang mengabulkan perubahan klasifikasi perkara tersebut.

Persoalan klasifikasi perkara selanjutnya masih akan menjadi bagian dari proses persidangan dan tanggapan para pihak.

FOKUS PADA PEMROSESAN DATA PRIBADI

Sementara itu, substansi gugatan Pardiman menempatkan persoalan pemrosesan data pribadi sebagai pokok utama.

Pertanyaan yang akan diuji dalam proses hukum antara lain mengenai sumber data, mekanisme registrasi atau pemutakhiran, pihak yang melakukan input atau perubahan, dasar pemrosesan, serta jejak administrasi atau sistem yang berkaitan dengan munculnya data keanggotaan tahun 2025 tersebut.

Persoalan tersebut menjadi relevan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam kerangka UU PDP, pemrosesan data pribadi tidak hanya berkaitan dengan persetujuan, tetapi juga harus memiliki dasar pemrosesan yang sah serta memenuhi prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi yang ditentukan oleh undang-undang.

Karena itu, perkara ini berpotensi menguji bagaimana tata kelola data pribadi anggota dilakukan dalam sistem administrasi keanggotaan partai politik.

MENUNGGU KEHADIRAN PARA PIHAK

Untuk saat ini, proses persidangan masih berada pada tahap awal. Majelis hakim belum memberikan penilaian terhadap pokok gugatan maupun menentukan apakah perkara tersebut akan tetap diperiksa sebagai perkara perdata umum atau diklasifikasikan sebagai perkara khusus perselisihan partai politik.

Setelah pemanggilan ulang selesai dan seluruh pihak hadir secara patut, proses persidangan akan berlanjut sesuai penetapan majelis hakim.

Perkara ini menarik untuk diikuti karena mempertemukan aspek hukum perdata dengan persoalan tata kelola dan perlindungan data pribadi dalam administrasi keanggotaan partai politik.

Suwoto

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantuan Karhutla Polri Tiba di Kalbar, Distribusi ke Wilayah Lain Bertahap

    Bantuan Karhutla Polri Tiba di Kalbar, Distribusi ke Wilayah Lain Bertahap

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Polri terus memperkuat dukungan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah dengan menyalurkan bantuan logistik dan peralatan pendukung bagi petugas di lapangan. Untuk Kalimantan Barat, bantuan karhutla yang dikirim dari Jakarta telah diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (25/8/2026). Bantuan tersebut meliputi 100 set masker gas dan canister, 200 […]

  • Polsek Tilatang Kamang & Puskesmas: Sosialisasi Dan Edukasi Tiga Ancaman Krusial Mengancam Generasi Muda

    Polsek Tilatang Kamang & Puskesmas: Sosialisasi Dan Edukasi Tiga Ancaman Krusial Mengancam Generasi Muda

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Yaman
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Tilatang Kamang – Tidak ada lagi tempat bagi ketidaktahuan. Sosialisasi dan edukasi bertajuk “Pemahaman serta Penanganan Perundungan, Isu LGBT, dan Bahaya NAPZA” berlangsung tegas dan penuh kesadaran di PPTI Gobah V Surau, Rabu (15 Juli 2026). Di hadapan pelajar, pendidik, dan tokoh masyarakat, kegiatan ini menjadi peringatan keras: kita tidak akan membiarkan masa […]

  • Wamenaker Bertindak Cepat Atas Permasalahan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur photo_camera 3

    Wamenaker Bertindak Cepat Atas Permasalahan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Thio Rudy
    • visibility 150
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja (SPN dan SPMI) guna menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja di hari libur nasional. Dialog ini berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (26/05/2026). Pertemuan yang turut dihadiri oleh Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, dan Ketua Umum […]

  • Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol: Pertahanan Nir-Materi Harus Menjadi Perspektif Strategis Seluruh Kementerian

    Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol: Pertahanan Nir-Materi Harus Menjadi Perspektif Strategis Seluruh Kementerian

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 193
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta – Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol kembali melanjutkan serial pemikirannya mengenai Implementasi Pertahanan Nir-Materi Melalui Kementerian sebagai Penyelenggara Urusan Pemerintahan. Pada bagian lanjutan ini, ia menguraikan peran strategis sejumlah kementerian dalam memperkuat Sepuluh Pilar Pertahanan Nir-Materi sebagai bagian integral dari Sistem Pertahanan Semesta. Menurut MJP Hutagaol, ancaman terhadap bangsa pada abad ke-21 […]

  • Dari Dua Kalimat Menjadi Sebuah Negara: Proklamasi, UUD 1945, dan Arsitektur Kelahiran Indonesia

    Dari Dua Kalimat Menjadi Sebuah Negara: Proklamasi, UUD 1945, dan Arsitektur Kelahiran Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta – Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 hanya terdiri atas dua kalimat pokok. Namun, dari teks yang singkat tersebut lahir sebuah momentum sejarah yang menandai berdirinya Indonesia sebagai bangsa yang menyatakan kemerdekaan dan menentukan nasibnya sendiri. Demikian gagasan yang disampaikan Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol dalam tulisannya bertajuk “Dari Dua Kalimat […]

  • Geliat Kemajuan Negara dan Pemain Islam di Piala Dunia 2026

    Geliat Kemajuan Negara dan Pemain Islam di Piala Dunia 2026

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Wajidi Adiansyah
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta – Sejak Piala Dunia FIFA pertama kali digelar pada tahun 1930 di Uruguay, edisi 2026 menjadi turnamen dengan jumlah peserta dari negara-negara mayoritas Muslim terbanyak dalam sejarah. Pada putaran final Piala Dunia 2026, terdapat 13 negara mayoritas Muslim yang berhasil lolos, atau sekitar 27 persen dari total 48 peserta. Negara-negara tersebut adalah […]

expand_less