Sidang Gugatan Data Pribadi Terhadap Partai Nasdem Berlanjut, PN Surakarta Jadwalkan Pemanggilan Ulang Para Pihak
- account_circle Suwoto
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- visibility 207
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Surakarta – Perkara perdata Nomor 227/Pdt.G/2026/PN Skt yang diajukan Pardiman, S.H., M.H. terhadap DPP Partai NasDem, DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Tengah, dan DPD Partai NasDem Kota Surakarta di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta kembali bergulir.
Persidangan yang berlangsung Kamis (3/9/2026) belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim masih menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap para pihak yang belum hadir atau belum terpanggil secara sempurna.
Dengan demikian, agenda persidangan berikutnya masih berupa pemanggilan para pihak. Setelah seluruh pihak hadir secara patut, perkara akan memasuki tahapan selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Perkara tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait perubahan dan/atau pemrosesan data pribadi, khususnya berkaitan dengan munculnya e-KTA Partai NasDem yang tercatat pada 1 Januari 2025.
Dalam gugatannya, Penggugat tidak mempersoalkan sejarah keanggotaannya di Partai NasDem. Persoalan yang diajukan ke pengadilan berfokus pada bagaimana data pribadi Penggugat diproses, diperbarui, dan tercatat dalam sistem keanggotaan pada tahun 2025, termasuk sumber data dan dasar pemrosesannya.
NASDEM AJUKAN PERUBAHAN KLASIFIKASI PERKARA
Perkembangan lain dalam perkara tersebut adalah adanya permohonan dari pihak DPP Partai NasDem melalui Biro Advokasi dan Bantuan Hukum (BA-HU) tertanggal 2 September 2026.
Melalui surat Nomor 152/P/DPP-BAHU NasDem/IX/2026, pihak DPP NasDem mengajukan Permohonan Perubahan Klasifikasi Perkara dari perkara perdata umum menjadi perkara khusus perselisihan partai politik.
Dalam permohonannya, pihak NasDem pada pokoknya berpendapat bahwa perkara tersebut berkaitan dengan hubungan antara anggota dengan partai politik sehingga dinilai termasuk dalam ruang lingkup perselisihan partai politik.
Permohonan tersebut juga merujuk antara lain pada SEMA Nomor 7 Tahun 2012, ketentuan Undang-Undang Partai Politik, serta sejumlah perkara perselisihan partai politik yang pernah diperiksa di pengadilan.
Namun, sampai persidangan Kamis (3/9/2026), belum terdapat keputusan majelis hakim yang mengabulkan perubahan klasifikasi perkara tersebut.
Persoalan klasifikasi perkara selanjutnya masih akan menjadi bagian dari proses persidangan dan tanggapan para pihak.
FOKUS PADA PEMROSESAN DATA PRIBADI
Sementara itu, substansi gugatan Pardiman menempatkan persoalan pemrosesan data pribadi sebagai pokok utama.
Pertanyaan yang akan diuji dalam proses hukum antara lain mengenai sumber data, mekanisme registrasi atau pemutakhiran, pihak yang melakukan input atau perubahan, dasar pemrosesan, serta jejak administrasi atau sistem yang berkaitan dengan munculnya data keanggotaan tahun 2025 tersebut.
Persoalan tersebut menjadi relevan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam kerangka UU PDP, pemrosesan data pribadi tidak hanya berkaitan dengan persetujuan, tetapi juga harus memiliki dasar pemrosesan yang sah serta memenuhi prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi yang ditentukan oleh undang-undang.
Karena itu, perkara ini berpotensi menguji bagaimana tata kelola data pribadi anggota dilakukan dalam sistem administrasi keanggotaan partai politik.
MENUNGGU KEHADIRAN PARA PIHAK
Untuk saat ini, proses persidangan masih berada pada tahap awal. Majelis hakim belum memberikan penilaian terhadap pokok gugatan maupun menentukan apakah perkara tersebut akan tetap diperiksa sebagai perkara perdata umum atau diklasifikasikan sebagai perkara khusus perselisihan partai politik.
Setelah pemanggilan ulang selesai dan seluruh pihak hadir secara patut, proses persidangan akan berlanjut sesuai penetapan majelis hakim.
Perkara ini menarik untuk diikuti karena mempertemukan aspek hukum perdata dengan persoalan tata kelola dan perlindungan data pribadi dalam administrasi keanggotaan partai politik.
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar