Biaya Ubah HGB Menjadi SHM Hanya Rp50 Ribu, ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Segera Tingkatkan Status Hak Tanah
- account_circle Thio Rudy
- calendar_month Senin, 6 Jul 2026
- visibility 198
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang memiliki rumah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) agar segera meningkatkan status hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap kepemilikan aset rumah tinggal.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa pemerintah telah menyediakan mekanisme perubahan hak dari HGB menjadi SHM dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya yang sangat terjangkau.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, umumnya berada di kawasan perumahan atau kompleks hunian, dapat mengajukan perubahan hak dari HGB menjadi Hak Milik,” ujar Shamy dalam keterangan resminya.
Menurutnya, perubahan status tersebut merupakan upaya memperkuat legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberikan rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Berbeda dengan HGB yang memiliki jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang, SHM merupakan hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum lebih kuat tanpa kewajiban perpanjangan hak.
ATR/BPN menjelaskan bahwa persyaratan pengajuan perubahan hak relatif sederhana. Pemohon hanya perlu melampirkan izin mendirikan bangunan (IMB) atau dokumen yang berlaku sesuai ketentuan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta mengisi formulir permohonan perubahan hak yang tersedia di kantor pertanahan.
Selain persyaratan yang mudah, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan perubahan hak tersebut hanya sebesar Rp50.000, sehingga dinilai terjangkau bagi masyarakat.
Shamy juga menyampaikan bahwa proses penyelesaian permohonan perubahan status hak tersebut diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja, sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi secara lengkap.
Ia menambahkan, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset menjadi momentum yang tepat untuk segera mengubah status HGB menjadi SHM. Selain memberikan kepastian hukum, perubahan tersebut juga meningkatkan perlindungan terhadap aset keluarga dan memberikan nilai kepastian kepemilikan yang lebih kuat bagi generasi mendatang.
Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan layanan ini sebagai langkah strategis dalam menjaga keamanan dan nilai aset properti yang dimiliki.
(Thio Rudy)
Jurnalis : Thio Rudy
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 24 April 2024 sebagai Jurnalis Pusat. Email : thio.rudy@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar