Sumpah Pemuda 2026: Persatuan Bangsa Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata
- account_circle Suwoto
- calendar_month 19 menit yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta — Peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 menjadi momentum untuk merefleksikan kembali makna persatuan, kemerdekaan, dan tanggung jawab moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumpah Pemuda bukan sekadar peristiwa sejarah, melainkan warisan nilai yang perlu diwujudkan melalui tindakan nyata.
Dalam refleksi bertajuk “Sumpah Pemuda: Janji Sejarah, Kemerdekaan, dan Tanggung Jawab Moral Bangsa”, Brigjen (Purn.) MJP Hutagaol menekankan bahwa ikrar yang lahir pada 28 Oktober 1928 merupakan tonggak penting dalam perkembangan kesadaran kebangsaan Indonesia.
Melalui Kongres Pemuda II, para pemuda dari berbagai latar belakang menegaskan tekad untuk bertanah air satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia. Saat itu, Indonesia belum merdeka, tetapi gagasan tentang persatuan nasional semakin menguat.
Sumpah Pemuda bukan satu-satunya faktor yang mengantarkan Indonesia menuju kemerdekaan. Namun, peristiwa tersebut memperkuat kesadaran bahwa perjuangan perlu diarahkan pada cita-cita bersama, melampaui kepentingan daerah maupun kelompok.
Indonesia kemudian memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Kemerdekaan membawa tanggung jawab untuk membangun negara yang melindungi rakyat, menegakkan hukum, meningkatkan pendidikan, dan mewujudkan kesejahteraan.
Integritas dan Amanat Konstitusi
Hutagaol mengaitkan nilai Sumpah Pemuda dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan tujuan kemerdekaan serta cita-cita melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.
Menurut refleksi tersebut, nilai spiritual dan semangat kebangsaan perlu tercermin dalam kejujuran, keadilan, penghormatan terhadap sesama, serta tanggung jawab atas setiap keputusan.
Prinsip itu juga relevan bagi penyelenggara negara. Sumpah jabatan harus dibuktikan melalui pelaksanaan tugas sesuai konstitusi dan hukum, pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab, serta pelayanan publik yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Kritik terhadap pejabat maupun kebijakan publik juga perlu disampaikan secara objektif agar pengawasan tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar