Penasihat Hukum Valentinus Panyugu Ajukan Nota Perlawanan atas Dakwaan JPU di PN Ngabang
- account_circle Hepni Jaya Kusuma
- calendar_month 24 menit yang lalu
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Ngabang, Kalbar – Tim Penasihat Hukum terdakwa Valentinus Panyugu alias Valent, anak dari Vinsentius Jian, mengajukan Nota Perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana Nomor 95/Pid.B/2026/PN Nba yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Selasa. (27/Okt/2026).
Nota Perlawanan tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Deden Kurnia, S.H., dan Seselia Jurniati, S.H., dari Kantor Hukum Teras Justitia – Advocate & Legal Consultant. Pengajuan keberatan itu merupakan upaya hukum untuk menguji pemenuhan persyaratan surat dakwaan, khususnya terkait kejelasan uraian perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.
Dalam materi Nota Perlawanan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum, terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian Majelis Hakim. Pokok keberatan tersebut meliputi ketidaksesuaian uraian waktu kejadian, kejelasan tempat dan rangkaian perbuatan yang didakwakan, serta ketepatan pencantuman dasar hukum dalam salah satu dakwaan.
Salah satu keberatan yang diajukan berkaitan dengan tempus delicti, yaitu waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan.
Tim Penasihat Hukum menilai terdapat perbedaan uraian waktu kejadian dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga, sementara rangkaian peristiwa yang diuraikan dinilai merujuk pada kejadian yang sama.
Menurut Penasihat Hukum, kejelasan waktu merupakan bagian penting dari surat dakwaan karena berkaitan dengan pemahaman terdakwa terhadap perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Uraian tersebut juga diperlukan agar terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif selama proses persidangan.
Atas dasar itu, Tim Penasihat Hukum meminta agar persoalan tersebut diuji melalui mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.
Selain waktu kejadian, Penasihat Hukum juga mempersoalkan kejelasan locus delicti, yakni tempat terjadinya tindak pidana, serta uraian mengenai rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Jurnalis : Hepni Jaya Kusuma
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juni 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil_ Prov. Kalimantan Barat. Email : hepni.kusuma@mediasuaramabes.coid

Saat ini belum ada komentar