Penasihat Hukum Valentinus Panyugu Ajukan Nota Perlawanan atas Dakwaan JPU di PN Ngabang
- account_circle Hepni Jaya Kusuma
- calendar_month 35 menit yang lalu
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mereka juga meminta agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara PDM-60/LDK.1/Eoh.2/09/2026 dinyatakan batal demi hukum dan pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan tersebut tidak dilanjutkan.
Selain itu, Tim Penasihat Hukum memohon agar terdakwa diperintahkan untuk dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak segera setelah putusan dibacakan, sesuai dengan permohonan yang tercantum dalam Nota Perlawanan.
Permohonan lainnya adalah agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Seluruh permintaan tersebut merupakan bagian dari petitum yang diajukan oleh pihak terdakwa. Adapun pengabulan atau penolakan atas permohonan itu sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah mempertimbangkan argumentasi para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa pengajuan Nota Perlawanan bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum, melainkan merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana guna menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Surat dakwaan memiliki fungsi mendasar dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi terdakwa untuk mengetahui perbuatan yang dituduhkan kepadanya dan mempersiapkan pembelaan.
Menurut Penasihat Hukum, apabila terdapat persoalan yang menyangkut persyaratan materiil surat dakwaan, khususnya mengenai kejelasan waktu, tempat, serta uraian perbuatan yang didakwakan, keberatan tersebut patut diperiksa dan diputus melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Permohonan agar keberatan dipertimbangkan melalui putusan sela juga menjadi bagian dari upaya hukum yang diajukan pihak terdakwa dalam persidangan tersebut.
Jurnalis : Hepni Jaya Kusuma
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juni 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil_ Prov. Kalimantan Barat. Email : hepni.kusuma@mediasuaramabes.coid

Saat ini belum ada komentar