Penasihat Hukum Valentinus Panyugu Ajukan Nota Perlawanan atas Dakwaan JPU di PN Ngabang
- account_circle Hepni Jaya Kusuma
- calendar_month 33 menit yang lalu
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Berdasarkan informasi susunan persidangan yang disampaikan, perkara Nomor 95/Pid.B/2026/PN Nba diperiksa oleh Majelis Hakim yang terdiri atas:
– Rini Masyithah, S.H., M.Kn.
– Rio Rinaldi Silalahi, S.H., M.H.
– Eunike Ratna Chrisandy, S.H., M.H.
Adapun Panitera Pengganti yang bertugas dalam persidangan adalah Kusuma Agus Cahyono, S.H., sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut adalah Bayu Kusuma Nugraha, S.H.
Pencantuman nama-nama tersebut dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai unsur-unsur yang terlibat dalam proses persidangan. Penyebutan jabatan dan nama tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan sikap atau pendapat masing-masing pihak terhadap Nota Perlawanan yang diajukan.
Tim Penasihat Hukum menyatakan menghormati kewenangan Majelis Hakim PN Ngabang dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Seluruh keberatan yang diajukan akan diuji melalui mekanisme persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam pernyataan yang disampaikan, Tim Penasihat Hukum juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah, perlindungan hak-hak terdakwa, serta pelaksanaan penegakan hukum secara adil, objektif, dan berdasarkan hukum.
“Bagi kami, keadilan bukan hanya tentang bagaimana suatu perkara diproses, tetapi juga tentang bagaimana proses tersebut dijalankan berdasarkan hukum, dengan dakwaan yang jelas, cermat, dan lengkap, serta tetap menghormati hak setiap orang di hadapan hukum.”
Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan Tim Penasihat Hukum mengenai pentingnya kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak terdakwa selama proses peradilan berlangsung.
Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, pemberitaan mengenai perkara ini perlu tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah. Pengajuan Nota Perlawanan juga tidak dengan sendirinya menentukan bersalah atau tidak bersalahnya terdakwa.
Jurnalis : Hepni Jaya Kusuma
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juni 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil_ Prov. Kalimantan Barat. Email : hepni.kusuma@mediasuaramabes.coid

Saat ini belum ada komentar