Penasihat Hukum Valentinus Panyugu Ajukan Nota Perlawanan atas Dakwaan JPU di PN Ngabang
- account_circle Hepni Jaya Kusuma
- calendar_month 37 menit yang lalu
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam Nota Perlawanan, mereka berpandangan bahwa surat dakwaan perlu menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai kapan dan di mana perbuatan yang dituduhkan diduga dilakukan. Hal tersebut, menurut mereka, termasuk penjelasan mengenai rangkaian tindakan yang dikaitkan dengan akibat meninggalnya korban sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.
Penasihat Hukum menilai bahwa uraian perbuatan seharusnya disampaikan secara utuh dan memiliki keterkaitan dengan kronologi peristiwa. Dengan demikian, terdakwa dapat memahami secara jelas pokok tuduhan yang harus dihadapi dalam proses peradilan.
Keberatan tersebut merupakan pandangan hukum dari pihak terdakwa yang selanjutnya akan dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan pertimbangan Majelis Hakim.
Pokok keberatan lainnya menyangkut pencantuman dasar hukum dalam dakwaan kedua, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Berdasarkan materi Nota Perlawanan, Tim Penasihat Hukum mempersoalkan pencantuman nomor undang-undang yang disebut tidak lengkap serta tahun undang-undang yang dinilai perlu diperiksa kembali ketepatannya.
Menurut mereka, pencantuman dasar hukum yang tepat merupakan bagian penting dari kejelasan surat dakwaan. Hal ini diperlukan agar ketentuan pidana yang dijadikan dasar penuntutan dapat diketahui secara pasti oleh terdakwa dan menjadi bagian yang jelas dalam proses pemeriksaan perkara.
Meski demikian, keberatan tersebut masih berupa argumentasi hukum dari Tim Penasihat Hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan atau putusan pengadilan.
Melalui Nota Perlawanan tersebut, Tim Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim PN Ngabang agar menerima dan mengabulkan perlawanan terdakwa untuk seluruhnya.
Jurnalis : Hepni Jaya Kusuma
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juni 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil_ Prov. Kalimantan Barat. Email : hepni.kusuma@mediasuaramabes.coid

Saat ini belum ada komentar