Kajian Kitab Al-Adzkar di Cileungsi Bahas Fiqih Kurban dan Keutamaan 10 Hari Zulhijjah
- account_circle Hapzon Effendi
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
- visibility 214
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Media Suara Mabes | Jakarta — Kajian Kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi yang digelar di Masjid Rabiatul Adawiyah pada Minggu (24/5/2024), mengangkat tema “Fiqih Tentang Berkurban” dengan pemateri Ustadz Ahmad Muti, Lc., M.S.I.
Dalam kajian tersebut, Ustadz Ahmad Muti menjelaskan tentang keutamaan 10 hari pertama bulan Zulhijjah yang disebut sebagai hari-hari paling mulia dalam Islam. Menurutnya, mayoritas ulama menafsirkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Fajr ayat 1–2 sebagai sepuluh hari pertama Zulhijjah.
Ia menyampaikan bahwa Rasulullah SAW juga menegaskan tidak ada hari-hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah SWT selain pada hari-hari tersebut. Karena itu, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah seperti dzikir, takbir, tahmid, sedekah, membaca Al-Qur’an, puasa sunnah Arafah, hingga membantu sesama.
“Puncak kemuliaan itu berada pada tanggal 10 Zulhijjah, yaitu Hari Raya Idul Adha,” ujarnya di hadapan jamaah kajian.
Dalam pemaparannya, ia juga menjelaskan bahwa ibadah kurban merupakan bentuk penghambaan dan ketaatan total kepada Allah SWT, sebagaimana dicontohkan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Menurutnya, hikmah berkurban tidak hanya bernilai ibadah personal, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat, seperti menumbuhkan kepedulian terhadap masyarakat, mempererat ukhuwah Islamiyah, serta menghidupkan syiar Islam.
Ustadz Ahmad Muti menerangkan bahwa hewan yang sah dijadikan kurban hanyalah hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Sementara hewan liar maupun kuda tidak sah dijadikan hewan kurban menurut syariat.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya memperhatikan syarat usia dan kesehatan hewan kurban. Hewan yang cacat berat, sakit, pincang parah, atau terlalu kurus tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban.
Dalam kajian tersebut juga dibahas hukum berkurban yang menurut Mazhab Syafi’i berstatus sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Namun, kurban dapat menjadi wajib apabila seseorang bernazar atau telah menentukan hewan tertentu sebagai hewan kurbannya.
Ia juga menjelaskan waktu penyembelihan kurban dimulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha pada 10 Zulhijjah hingga terbenam matahari tanggal 13 Zulhijjah.
Terkait pembagian daging kurban, dijelaskan bahwa daging kurban disunnahkan dibagi menjadi tiga bagian, yakni untuk dikonsumsi sendiri, disedekahkan kepada fakir miskin, serta dihadiahkan kepada kerabat dan tetangga.
Menutup kajiannya, Ustadz Ahmad Muti mengajak umat Islam menjadikan ibadah kurban sebagai momentum meningkatkan keikhlasan dan kepedulian sosial.
“Ibadah kurban bukan hanya menyembelih hewan, tetapi juga menyembelih ego, kesombongan, dan kecintaan berlebihan terhadap dunia,” tuturnya.
Kajian berlangsung khidmat dan mendapat antusias dari jamaah yang hadir di Masjid Rabiatul Adawiyah, Cileungsi.
Jurnalis : Hapzon Effendi
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 9 September 2025 sebagai Jurnalis Pusat. Email : hapson.effendi@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar