PWFRN Counter Polri Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Tegaskan Profesi Wartawan Harus Dihormati
- account_circle Suwoto
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- visibility 121
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta – Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PWFRN) Counter Polri menyatakan sikap tegas terhadap pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung.
PWFRN Counter Polri menilai pernyataan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat mencederai kehormatan profesi wartawan serta semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas dasar itu, PWFRN Counter Polri mendesak Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya dinilai telah merendahkan atau melecehkan martabat profesi wartawan.
Ketua Umum PWFRN Counter Polri, Agus Flores, menegaskan bahwa aktivitas wartawan dalam mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Menurut Agus Flores, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut, kata dia, tidak seharusnya diwujudkan dengan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat profesi wartawan,” tegas Agus Flores.
PWFRN Counter Polri menegaskan bahwa sikap yang disampaikan tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya.
Organisasi tersebut menghormati proses hukum dan kewenangan setiap pihak dalam menjalankan tugasnya. Namun, PWFRN mengingatkan bahwa kebebasan dalam menyampaikan pendapat tetap harus dibarengi dengan etika komunikasi serta penghormatan terhadap profesi lain.
Agus Flores menyebut advokat dan wartawan memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan dan penegakan hak-hak hukum, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Karena itu, kedua profesi harus dapat menjalankan tugas masing-masing secara profesional dan saling menghormati. Kritik terhadap kerja jurnalistik tentu diperbolehkan, tetapi jangan sampai berkembang menjadi pelecehan terhadap profesi wartawan,” ujar Agus Flores.
PWFRN Counter Polri juga mengimbau seluruh wartawan di Indonesia untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, berimbang, dan bertanggung jawab dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Pers.
Di sisi lain, PWFRN menyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian dan dukungan terhadap wartawan yang menghadapi intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun tindakan lain yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Melalui pernyataan tersebut, PWFRN Counter Polri mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan para narasumber, untuk membangun budaya komunikasi publik yang sehat, beretika, dan saling menghormati.
Menurut PWFRN, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, wartawan harus diberikan ruang untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab tanpa intimidasi maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.
PWFRN Counter Polri menegaskan, perbedaan pandangan antara wartawan dan narasumber seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum serta etika yang berlaku.
Suwoto
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar