BONGKAR JARINGAN CLANDESTINE LAB! Polres Jakbar Sita 1,5 Ton Bahan Baku Karisoprodol dan Ringkus Dua Pemasok di Cakung
- account_circle Saud Maruntung
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- visibility 203
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat terus membuktikan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran narkotika. Dari hasil pengembangan kasus laboratorium gelap (clandestine laboratory) di Kota Semarang, petugas kembali berhasil membongkar gudang penyimpanan bahan baku karisoprodol dan meringkus dua terduga pelaku utama di kawasan Jakarta Timur.
Dua pelaku berinisial MH dan VW ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Keduanya diduga berperan sebagai pemasok utama bahan baku yang mengalir ke pabrik obat terlarang tersebut.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, bersama Kanit 3 Satresnarkoba AKP Hamdan Agus, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, tim penyidik telah menyita 308.000 butir tablet karisoprodol siap edar serta hampir dua ton bahan baku di lokasi pabrik di Semarang.
«”Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol,” ujar Kompol Avrilendy saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).»
Dari lokasi penangkapan di Cakung, petugas mengamankan bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar yang diduga siap diolah menjadi obat-obatan terlarang. Barang bukti yang disita meliputi:
– 30 drum karisoprodol @25 kg (total 750 kg).
– 26 drum sildenafil citrate (total 650 kg).
– 5 drum lidokain (total 125 kg).
Secara keseluruhan, barang bukti bahan baku yang disita dalam penggerebekan kali ini mencapai lebih dari 1,5 ton.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh pasokan bahan kimia tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia. Penyidik kini terus mendalami kasus ini untuk membongkar seluruh rantai pasok serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
«”Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini,” tegas Kompol Avrilendy.»
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
– Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
– Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat atau percobaan tindak pidana narkotika.
– Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Wartawan: Saud Maruntung Marbun
Media SUARA Mabes — Selalu Memberikan Informasi yang Lugas, Tegas, dan Terpercaya.
Jurnalis : Saud Maruntung
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar