Diduga Perizinan Belum Lengkap, Mutu dan Kandungan Pupuk di Gunungmasigit Dipertanyakan
- account_circle Sudirman
- calendar_month 23 menit yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jawa Barat — Legalitas usaha, pendaftaran produk, standar mutu, hingga prosedur produksi menjadi sorotan dan perlu diklarifikasi instansi berwenang.
Keberadaan pabrik pupuk di Jalan Cisaladah, Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari instansi terkait. Hal yang menjadi perhatian meliputi dugaan belum lengkapnya perizinan, kejelasan kandungan pupuk, pemenuhan standar mutu, serta kesesuaian kegiatan produksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen perizinan, verifikasi pendaftaran produk, serta pengujian laboratorium terhadap sampel pupuk yang diproduksi atau dipasarkan.
Sampai terdapat bukti dan keterangan resmi, belum dapat disimpulkan bahwa pabrik tersebut melakukan pelanggaran atau menghasilkan pupuk yang tidak memenuhi standar.
Dalam kegiatan industri pupuk, legalitas usaha dan kepastian mutu produk merupakan aspek penting untuk melindungi petani, konsumen, serta masyarakat. Oleh karena itu, instansi berwenang perlu memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi sesuai jenis usaha dan kategori pupuk yang diproduksi.
PP Nomor 28 Tahun 2025: Perizinan usaha berbasis risiko
Salah satu regulasi yang menjadi rujukan dalam pemeriksaan legalitas usaha adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan ini berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut serta menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, termasuk persyaratan perizinan, pengawasan, serta sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan kerangka regulasi tersebut, instansi terkait perlu memeriksa apakah kegiatan usaha pabrik pupuk di Jalan Cisaladah telah memiliki legalitas yang dipersyaratkan berdasarkan klasifikasi kegiatan usahanya.
Pemeriksaan dapat mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berusaha atau sertifikat standar sesuai tingkat risiko, serta perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha apabila dipersyaratkan.
Namun, jenis dan kelengkapan dokumen yang wajib dimiliki harus ditentukan berdasarkan kegiatan usaha yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan keberadaan bangunan pabrik.
Jurnalis : Sudirman
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 1 Desember 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Jawa Barat. Email : sudirman@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar