Diduga Perizinan Belum Lengkap, Mutu dan Kandungan Pupuk di Gunungmasigit Dipertanyakan
- account_circle Sudirman
- calendar_month 37 menit yang lalu
- visibility 33
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Permentan Nomor 1 Tahun 2019: Pendaftaran pupuk organik dan pupuk hayati
Apabila produk yang dihasilkan termasuk pupuk organik, pupuk hayati, atau pembenah tanah, pemeriksaan juga perlu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pemeriksaan pendaftaran produk dan persyaratan yang berkaitan dengan mutu serta efektivitas sesuai kategori produk.
Instansi berwenang perlu memastikan apakah produk yang dihasilkan telah memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku, termasuk kesesuaian identitas produk, spesifikasi teknis, dan dokumen pendukung yang diwajibkan.
Apabila produk dipasarkan dengan klaim kandungan tertentu, klaim tersebut perlu dibandingkan dengan dokumen produk dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Permentan Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017: Pendaftaran pupuk anorganik
Sementara itu, apabila pabrik memproduksi pupuk anorganik, salah satu regulasi yang relevan untuk diperiksa adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik.
Regulasi ini menjadi rujukan mengenai pendaftaran pupuk anorganik. Karena itu, pemeriksaan perlu diarahkan pada status pendaftaran produk, identitas dan spesifikasi pupuk, serta kesesuaian dokumen produk dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa pupuk yang beredar memiliki dasar administrasi dan memenuhi persyaratan teknis yang diwajibkan untuk kategori produknya.
Penerapan ketentuan harus tetap memperhatikan status keberlakuan peraturan serta ketentuan perubahan yang mungkin relevan pada saat pemeriksaan dilakukan.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 261/KPTS/SR.310/M/4/2019: Standar teknis mutu pupuk
Untuk kategori pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah, pemeriksaan mutu juga dapat mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 261/KPTS/SR.310/M/4/2019 tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.
Ketentuan tersebut memuat persyaratan teknis minimal bagi kategori produk yang disebutkan di dalamnya.
Jurnalis : Sudirman
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 1 Desember 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Jawa Barat. Email : sudirman@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar