Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Diduga Perizinan Belum Lengkap, Mutu dan Kandungan Pupuk di Gunungmasigit Dipertanyakan

Diduga Perizinan Belum Lengkap, Mutu dan Kandungan Pupuk di Gunungmasigit Dipertanyakan

  • account_circle Sudirman
  • calendar_month 37 menit yang lalu
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Permentan Nomor 1 Tahun 2019: Pendaftaran pupuk organik dan pupuk hayati

Apabila produk yang dihasilkan termasuk pupuk organik, pupuk hayati, atau pembenah tanah, pemeriksaan juga perlu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pemeriksaan pendaftaran produk dan persyaratan yang berkaitan dengan mutu serta efektivitas sesuai kategori produk.

Instansi berwenang perlu memastikan apakah produk yang dihasilkan telah memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku, termasuk kesesuaian identitas produk, spesifikasi teknis, dan dokumen pendukung yang diwajibkan.

Apabila produk dipasarkan dengan klaim kandungan tertentu, klaim tersebut perlu dibandingkan dengan dokumen produk dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Permentan Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017: Pendaftaran pupuk anorganik

Sementara itu, apabila pabrik memproduksi pupuk anorganik, salah satu regulasi yang relevan untuk diperiksa adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik.

Regulasi ini menjadi rujukan mengenai pendaftaran pupuk anorganik. Karena itu, pemeriksaan perlu diarahkan pada status pendaftaran produk, identitas dan spesifikasi pupuk, serta kesesuaian dokumen produk dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa pupuk yang beredar memiliki dasar administrasi dan memenuhi persyaratan teknis yang diwajibkan untuk kategori produknya.

Penerapan ketentuan harus tetap memperhatikan status keberlakuan peraturan serta ketentuan perubahan yang mungkin relevan pada saat pemeriksaan dilakukan.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 261/KPTS/SR.310/M/4/2019: Standar teknis mutu pupuk

Untuk kategori pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah, pemeriksaan mutu juga dapat mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 261/KPTS/SR.310/M/4/2019 tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.

Ketentuan tersebut memuat persyaratan teknis minimal bagi kategori produk yang disebutkan di dalamnya.

Sudirman

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 1 Desember 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Jawa Barat. Email : sudirman@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Umum APKLI-P : Kejagung Jangan Masuk Angin, Sita Motor Listrik Dan Kabulkan Sony Sonjaya Sebagai Justice Collaborator photo_camera 2

    Ketua Umum APKLI-P : Kejagung Jangan Masuk Angin, Sita Motor Listrik Dan Kabulkan Sony Sonjaya Sebagai Justice Collaborator

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Busrial
    • visibility 188
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Tindak pidana korupsi ugal-ugalan eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dan kroninya telah mencoreng marwah kepemimpinan Presiden Prabowo yang nyata memiliki tujuan besar, luhur dan mulia melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Disamping sebagai driver gizi generasi penerus bangsa, program unggulan Presiden RI ke-8 ini juga menjadi driver ekonomi rakyat kecil PKL […]

  • Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kodim 1202/Singkawang Gelar P4GN

    Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kodim 1202/Singkawang Gelar P4GN

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Singkawang, Kalbar – Upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan satuan, Kodim 1202/Singkawang melaksanakan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui sosialisasi bahaya narkoba dan tes urine personel di Aula Makodim 1202/Singkawang, Jalan Alianyang, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti anggota dan staf […]

  • Perkuat Soliditas TNI – Polri, Kapolda Kalbar Silaturahmi Kepada Pangdam XII/Tanjungpura photo_camera 5

    Perkuat Soliditas TNI – Polri, Kapolda Kalbar Silaturahmi Kepada Pangdam XII/Tanjungpura

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Pontianak – Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., melaksanakan silaturahmi dengan Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si. di Markas Kodam XII/Tanjungpura, Pontianak, Selasa (14/7). Pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut menjadi momentum untuk semakin memperkuat soliditas dan sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas […]

  • Dari Operasi Multi Domain Menuju Teori Perang Fondasi Abad Ke 21 photo_camera 4

    Dari Operasi Multi Domain Menuju Teori Perang Fondasi Abad Ke 21

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Energi, Data, dan Persepsi Menjadi Penentu Arah Peradaban Modern MediaSuaraMabes, Jakarta – Perkembangan teknologi abad ke-21 telah mengubah wajah strategi pertahanan, keamanan, dan persaingan global. Jika pada masa lalu kekuatan suatu negara lebih banyak diukur dari luas wilayah dan kekuatan militernya, maka era modern menunjukkan bahwa penguasaan energi, data, dan persepsi kini menjadi fondasi utama […]

  • MASYARAKAT TEGAS !! Tolak Hasil Rapat Tali Asih PT. NPR, Tidak Diketahui Masyarakat dan Tidak di Hadiri Oleh Kades Karendan dan Kades Muara Pari

    MASYARAKAT TEGAS !! Tolak Hasil Rapat Tali Asih PT. NPR, Tidak Diketahui Masyarakat dan Tidak di Hadiri Oleh Kades Karendan dan Kades Muara Pari

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Ron
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Barito Utara – Sikap Tegas Di Tunjukan Oleh Para Pemilik Lahan Sah Di Area Konsesi PPHK Lahan Sah Di Area Konsesi PPHK 281 PT. NUSA PERSADA RESOURCES (NPR). Mereka Menyatakan Penolakan Keras Terhadap Poin Kesimpulan Rapat Tertutup Yang Di Pimpin Oleh Camat Lahei Bersama Ormas Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM) Pada Senin (10/08/2026). […]

  • Laporan Pak Heri ke Polda Kalteng Terbongkar! Kesepakatan 40%-40%-20% Dua Desa Soal Tali Asih PT NPR Dinilai Cacat Hukum, Bukan Dana ADD/CSR

    Laporan Pak Heri ke Polda Kalteng Terbongkar! Kesepakatan 40%-40%-20% Dua Desa Soal Tali Asih PT NPR Dinilai Cacat Hukum, Bukan Dana ADD/CSR

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
    • account_circle Ron
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Palangkaraya – Laporan resmi Saudara Heri ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng terkait kesepakatan pembagian dana tali asih PT Nusa Persada Resources akhirnya terkuak. Kesepakatan dengan berita acara 40% untuk Desa Muara Pari, 40% untuk Desa Kerendan, dan 20% untuk investordinilai sangat janggal dan cacat hukum. Dalam keterangan resminya, perwakilan masyarakat menjelaskan: “Yang […]

expand_less