Diduga Perizinan Belum Lengkap, Mutu dan Kandungan Pupuk di Gunungmasigit Dipertanyakan
- account_circle Sudirman
- calendar_month 38 menit yang lalu
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh sebab itu, apabila produk di lokasi tersebut termasuk kategori tersebut, pengujian perlu dilakukan terhadap parameter yang relevan dengan jenis pupuk dan persyaratan teknis yang berlaku.
Pengujian laboratorium diperlukan untuk menilai apakah kandungan dan parameter mutu produk sesuai dengan ketentuan, spesifikasi, serta keterangan yang dicantumkan pada label atau dokumen produknya.
Hasil pemeriksaan laboratorium yang kompeten dapat menjadi dasar bagi instansi terkait untuk menentukan apakah terdapat ketidaksesuaian dan tindakan apa yang diperlukan berdasarkan hukum.
Kandungan pupuk dipertanyakan, pengujian laboratorium diperlukan
Persoalan kandungan pupuk tidak dapat dipastikan hanya melalui pengamatan fisik, warna, aroma, ataupun informasi lisan. Untuk mendapatkan kepastian, perlu dilakukan pengambilan sampel secara benar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan sebaiknya mencakup kesesuaian kandungan unsur hara atau parameter lain yang dipersyaratkan, kesesuaian label, serta spesifikasi produk berdasarkan kategori pupuk tersebut.
Apabila ditemukan perbedaan antara hasil pengujian dan spesifikasi yang dipersyaratkan, instansi berwenang perlu melakukan evaluasi lebih lanjut untuk menentukan penyebab dan konsekuensi hukumnya.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai mutu pupuk dapat dijawab berdasarkan bukti objektif, bukan dugaan semata.
SOP produksi dan pengawasan internal perlu diperiksa
Selain legalitas usaha dan mutu produk, pemeriksaan perlu mencakup penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam proses produksi.
Aspek yang dapat diperiksa meliputi penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses pencampuran atau formulasi, pengendalian mutu, pencatatan hasil produksi, pengemasan, pelabelan, penyimpanan produk jadi, serta penanganan keluhan konsumen.
Instansi terkait juga perlu menilai apakah kegiatan produksi telah memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan kerja, dan ketentuan lain yang memang diwajibkan berdasarkan karakteristik kegiatan usaha tersebut.
Jurnalis : Sudirman
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 1 Desember 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Jawa Barat. Email : sudirman@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar