Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kuasa Hukum Debitur Desak Pengungkapan Dugaan Hilangnya Dana Angsuran Rp38,805 Juta, Gugatan PMH dan Tiga Pengaduan Pidana Resmi Ditempuh

Kuasa Hukum Debitur Desak Pengungkapan Dugaan Hilangnya Dana Angsuran Rp38,805 Juta, Gugatan PMH dan Tiga Pengaduan Pidana Resmi Ditempuh

  • account_circle Suwoto
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • visibility 395
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Karanganyar – Kuasa Hukum debitur, Pardiman, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBH-GKI) Solo Raya, menyatakan telah menempuh langkah hukum secara terpadu melalui jalur perdata dan pidana terkait sengketa pembiayaan kendaraan dengan PT Mandiri Utama Finance (MUF).

Langkah hukum tersebut dilakukan menyusul adanya perbedaan mendasar antara pembayaran angsuran yang diyakini telah dilakukan klien dengan pencatatan administrasi perusahaan pembiayaan. Menurut Kuasa Hukum, perbedaan tersebut perlu diuji dan diungkap secara objektif melalui mekanisme hukum agar diperoleh kepastian mengenai aliran dana, pihak yang menerima pembayaran, serta hubungan hukumnya.

Pada jalur perdata, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah didaftarkan melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Sukoharjo. Sementara pada ranah pidana, pengaduan resmi telah disampaikan kepada tiga kepolisian sesuai dengan locus delicti atau tempat terjadinya masing-masing peristiwa.

Perkara bermula dari hubungan pembiayaan satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up sejak tahun 2023. Ketika usaha klien mengalami kendala arus kas, beberapa orang yang memperkenalkan diri sebagai petugas lapangan atau kolektor mengarahkan agar pembayaran angsuran dilakukan melalui transfer ke rekening yang mereka tunjuk.

Berdasarkan bukti transfer yang dimiliki, klien telah melakukan pembayaran secara bertahap dengan total Rp38.805.000 yang diyakini sebagai pembayaran angsuran pembiayaan kendaraan.

Namun, dalam surat tanggapannya kepada Kuasa Hukum, PT Mandiri Utama Finance menyatakan pembayaran tersebut tidak tercatat sebagai penerimaan perusahaan sehingga status pembiayaan klien tetap dinyatakan menunggak.

“Perbedaan antara pembayaran yang menurut klien telah dilakukan dengan pencatatan administrasi perusahaan merupakan fakta yang harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri secara objektif kepada siapa dana tersebut diterima, bagaimana aliran dananya, serta apakah terdapat hubungan hukum maupun hubungan kerja antara penerima dana dengan perusahaan,” ujar Pardiman.

Selain persoalan pembayaran angsuran, Kuasa Hukum juga mempersoalkan proses penguasaan kendaraan beserta dokumen Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) yang menurut klien masih memerlukan klarifikasi mengenai waktu penandatanganan, pihak yang menandatangani, prosedur pembentukannya, serta dasar kewenangan pihak-pihak yang terlibat.

Pengaduan pidana diajukan pada tiga wilayah hukum kepolisian sesuai lokasi masing-masing peristiwa, yaitu:

Polres Sukoharjo

Pengaduan berkaitan dengan dugaan penerimaan dana pembayaran angsuran sebesar Rp38.805.000, termasuk penelusuran identitas penerima dana, aliran dana, hubungan penerima dana dengan perusahaan, serta kemungkinan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.

Polresta Surakarta

Pengaduan berkaitan dengan proses penguasaan kendaraan yang terjadi di wilayah Kota Surakarta beserta seluruh rangkaian tindakan yang menyertainya.

Polres Karanganyar

Pengaduan berkaitan dengan dugaan pembatasan kebebasan terhadap pengemudi kendaraan, proses penandatanganan dokumen BASTK, serta rangkaian kejadian yang berlangsung di wilayah Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.

Menurut Pardiman, pemisahan pengaduan dilakukan semata-mata karena setiap peristiwa memiliki locus delicti yang berbeda sehingga menjadi kewenangan masing-masing wilayah kepolisian.

“Kami menghormati sepenuhnya asas praduga tidak bersalah. Seluruh dugaan yang kami sampaikan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Harapan kami sederhana, yaitu seluruh fakta dapat diungkap secara terang sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses hukum tersebut, Kuasa Hukum telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada penyidik, antara lain bukti transfer, rekaman komunikasi, percakapan elektronik, dokumen administrasi, kronologi perkara, memorandum hukum, matriks alat bukti, serta analisis hukum yang disusun untuk membantu pemetaan fakta tanpa mengarahkan kesimpulan penyidik.

Menurut Pardiman, perkara ini tidak hanya menyangkut hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan dan konsumennya, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola administrasi pembayaran, mekanisme penagihan, perlindungan konsumen, serta pertanggungjawaban setiap pihak yang nantinya terbukti memiliki keterkaitan berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

“Kami percaya proses hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis alat bukti akan menghasilkan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi seluruh pihak. Kami juga menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Pardiman.

—

Tentang Perkara

– Objek pembiayaan: Daihatsu Grand Max Pick Up.
– Nilai pembayaran yang dipersoalkan: Rp38.805.000.
– Gugatan perdata: Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui e-Court Pengadilan Negeri Sukoharjo.
– Pengaduan pidana: Disampaikan kepada Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta, dan Polres Karanganyar sesuai lokasi masing-masing peristiwa.

—

Untuk Informasi Lebih Lanjut

PARDIMAN, S.H., M.H.
Advokat dan Konsultan Hukum
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBH-GKI) Solo Raya

Alamat: Genjikan RT 001 RW 005, Desa Rejosari, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Suwoto

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Profil Komjen Pol (Purn) Dr. Drs. H. Mochamad Iriawan, SH, MM, MH: Perwira Bhayangkara Multitalenta Dengan Rekam Jejak Nasional

    Profil Komjen Pol (Purn) Dr. Drs. H. Mochamad Iriawan, SH, MM, MH: Perwira Bhayangkara Multitalenta Dengan Rekam Jejak Nasional

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 263
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Nama Komjen Pol (Purn) Dr. Drs. H. Mochamad Iriawan, SH, MM, MH merupakan sosok yang tidak asing dalam perjalanan panjang institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun dalam dinamika pemerintahan dan olahraga nasional. Perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) ini dikenal memiliki rekam jejak panjang, kepemimpinan tegas, serta pengalaman lintas bidang yang […]

  • Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Tempuling Amankan Empat Tersangka dan Puluhan Barang Bukti

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Tempuling Amankan Empat Tersangka dan Puluhan Barang Bukti

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Agustami Tolib
    • visibility 193
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir – Jajaran Polsek Tempuling, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 6–7 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka di tiga lokasi berbeda. Kapolsek Tempuling, IPTU Delni Atma Saputra, […]

  • Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

    Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Deden Guntara
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Bekasi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Multistrada Arah Sarana Tbk dan serikat pekerjanya guna mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara dialogis dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyelesaian ketenagakerjaan berjalan kondusif di tengah tantangan ekonomi global yang memengaruhi sektor industri manufaktur. “Seluruh pihak perlu […]

  • Amanah Kemerdekaan: Merah Putih Harus Berkibar di Dalam Jiwa Bangsa

    Amanah Kemerdekaan: Merah Putih Harus Berkibar di Dalam Jiwa Bangsa

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 191
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol menyampaikan refleksi kebangsaan bertajuk “Amanah Kemerdekaan”. Pesan tersebut mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak memandang kemerdekaan sekadar sebagai peristiwa sejarah, tetapi sebagai amanah yang harus diwujudkan dalam kemandirian, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Dalam refleksinya yang bertanggal Jakarta, […]

  • Tangis Bocah 7 Tahun: PT NPR Diduga Gelembungkan Lahan, 68 Hektare Diklaim 140 Hektare photo_camera 4

    Tangis Bocah 7 Tahun: PT NPR Diduga Gelembungkan Lahan, 68 Hektare Diklaim 140 Hektare

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Ron
    • visibility 315
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Barito Utara – Polemik tambang batu bara PT Nusa Persada Resources di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Barito Utara, Kalteng, memakan korban. Selain dugaan penggelembungan luasan lahan, ada tangis Eno, bocah 7 tahun, yang menyayat hati saat melihat kebun karet almarhum ayahnya musnah digarap PT NPR tanpa ganti rugi. Peristiwa itu terjadi saat tim media […]

  • Satu Minggu Sudah Pasca Keluarga Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO Ngaduh ke Gibran, Polda Sumut Belum Bersuara

    Satu Minggu Sudah Pasca Keluarga Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO Ngaduh ke Gibran, Polda Sumut Belum Bersuara

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Sudarnarto
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Medan — Sudah satu minggu berlalu sejak keluarga asal Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan pengaduan langsung kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait perkara yang mereka hadapi. Namun hingga Kamis, 18 September 2026, belum terlihat adanya pernyataan terbuka dari Polda Sumatera Utara yang secara khusus menjelaskan perkembangan atas pengaduan tersebut. […]

expand_less