Diduga Perizinan Belum Lengkap, Mutu dan Kandungan Pupuk di Gunungmasigit Dipertanyakan
- account_circle Sudirman
- calendar_month 38 menit yang lalu
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, penanganannya harus berdasarkan hasil pemeriksaan, ketentuan yang berlaku, dan kewenangan masing-masing instansi.
Instansi terkait didorong melakukan pemeriksaan
Media Suara Mabes Jawa Barat mendorong instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan transparan.
Pemeriksaan dapat melibatkan perangkat daerah yang membidangi pertanian, instansi pelayanan perizinan, pengawas pupuk dan pestisida, serta kementerian atau lembaga terkait sesuai kewenangannya.
Hal-hal yang perlu diklarifikasi antara lain:
1. Apakah legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
2. Apakah produk pupuk telah memenuhi ketentuan pendaftaran sesuai kategori.
3. Apakah kandungan dan mutu pupuk sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
4. Apakah proses produksi dan pengawasan mutu dijalankan sesuai ketentuan.
5. Apakah terdapat persyaratan lingkungan atau teknis lain yang wajib dipenuhi oleh kegiatan usaha tersebut.
Pihak pengelola pabrik juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan, menunjukkan dokumen yang relevan, dan memberikan hak jawab atas dugaan yang berkembang.
Mengedepankan fakta, transparansi, dan kepentingan masyarakat
Kepastian legalitas dan mutu pupuk merupakan hal penting bagi perlindungan petani, konsumen, dan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Karena itu, dugaan mengenai kelengkapan perizinan dan kandungan pupuk di Jalan Cisaladah, Gunungmasigit, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila persyaratan telah dipenuhi, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Media Suara Mabes Jawa Barat mengedepankan asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, dan hak jawab bagi pihak pengelola pabrik maupun instansi terkait.
Jurnalis : Sudirman
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 1 Desember 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Jawa Barat. Email : sudirman@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar