Dugaan penyalahgunaan minyak bersubsidi SPBUN nomor 68.788.003
- account_circle Sukarto
- calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
- visibility 210
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Ketapang – Beralamat desa tempurukan kec muara Pawan kab Ketapang Kalimantan barat penyimpangan minyak BBM bersubsidi ditemukan tim media pada Rabu (20/5/2026), Ditegaskan Mustakim ketua DPD IWO I kepada awak media suara mabes.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pemilik minyak tersebut hendak dibawa ke kapal di siduk, padahal kata Mustakim di siduk itu ada SPBU juga, jadi kalo memang berdasarkan rekom itu sangat tidak dibenarkan Sudah jelas memanipulasi data.
Minyak BBM tersebut dimuat ke mobil pick up menggunakan jeriken, dari sekeliling parit SPBUN dan ditempat pengisian langsung ke mobil pick up, jadi sangat luar biasa kata Mustakim.
Masih Mustakim, Mustakim ketua IWO I meminta Kapolres Ketapang Kapolda Kalbar Kejati Kalbar maupun mabes Kapolri segera diselidiki dan diproses, kapan perlu ditangkap direktur atau manejer SPBUN nomor 68.788.003 dimana telah kami duga penyalahgunaan atau penyimpangan minyak BBM bersubsidi diluar wilayah desa/kec.
Penyimpangan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pelanggaran terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi ini memiliki ketentuan hukum sebagai berikut:
Ancaman Penjara: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Denda: Pelaku diancam dengan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Ucap Mustakim kepada awak media suara mabes (30/5/2026).
Penulis: Sukarto






Jurnalis : Sukarto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 1 Juni 2025 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Ketapang - Kalimantan Barat. Email : sukarto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar